Author: Antaranews.com

  • Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan

    Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan

    Happy, senang. (Berarti) Apa yang dilaporkan memang ada pidananyaJakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani meyakini Vadel Badjideh (VAB) segera ditahan setelah kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putrinya yang 
    berinisial LM naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Memang harus ditahan,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

    Nikita memenuhi panggilan Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi. Ia mengaku sangat senang dan mengapresiasi jajaran Kepolisian yang telah melakukan tugasnya dengan baik.

    Terlebih, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. Artis yang juga sempat terjun ke dunia tarik suara itu dicecar sebanyak 58 pertanyaan oleh pihak penyidik.

    Baca juga: Nikita Mirzani kembali diperiksa Rabu terkait laporan terhadap Vadel

    Ia juga menyampaikan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan, hingga saksi-saksi yang terlibat. “Alhamdulillah lega, selesai, tidak ada BAP lagi. Sudah selesai, tinggal tunggu dipanggil yang terlapornya (VAB),” katanya.

    Dengan naik status ke tahan penyidikan, Kepolisian telah menemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut. “Happy, senang. (Berarti) Apa yang dilaporkan memang ada pidananya,” katanya.

    Nikita pun berpesan agar orang tua yang mengalami kasus serupa tidak ragu untuk melaporkan ke Kepolisian.

    “Ini juga untuk para ibu-ibu dan orang tua di luar sana, kalau kalian punya anak masih di bawah umur mendapatkan kasus yang sama seperti saya, jangan takut, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Kepolisian terdekat. Insya Allah polisi akan menindaklanjuti dengan baik,” katanya.

    Baca juga: Vadel bawa dokumen perjalanan luar negeri terkait anak Nikita Mirzani

    Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

    Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.

    Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.

    Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.
    Baca juga: Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tidak terbukti

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI bangun SPKLU untuk mewujudkan energi berkelanjutan

    DKI bangun SPKLU untuk mewujudkan energi berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta akan membangun dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan menerapkan konservasi energi di bangunan gedung untuk mewujudkan energi berkelanjutan.

    “Tahun ini, kita bangun dua SPKLU, yakni di Balai Kota Jakarta dan di Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Jakarta Timur,” kata Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho.
    ​​​​​​​
    Hal disampaikan Hari saat sosialisasi Energi Jakarta dalam rangka Peringatan Hari Listrik Nasional Ke-79 di Equestrian Ball Room, Jakarta International Equestrian Park, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu.

    Pembangunan dua SPKLU itu, kata dia, dalam rangka pengelolaan energi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan mobil listrik.

    “Untuk tahun depan kita bakal membangun kembali lima SPKLU disesuaikan kebutuhan pemerintah tentu dengan berkolaborasi beberapa pihak, salah satunya PLN,” ujarnya.

    Baca juga: Jakpus perbanyak PLTS atap untuk sukseskan program konservasi energi

    Hari berharap dengan ada penambahan SPKLU yang sudah tersedia di wilayah Balai Kota, otomatis akan mempermudah pemilik kendaraan mobil atau motor listrik dapat melakukan “charge” atau mengisi daya listrik di lokasi.

    Pada kesempatan itu, Disnakertransgi DKI menyosialisasikan Energi Jakarta tentang Perda Nomor 5 Tahun 2023 Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

    Ada beberapa hal yang disampaikan berkaitan dengan sosialisasi perda yang juga ada beberapa tahapan. Yaitu tentang sosialisasi RUED dengan memaparkan target dan strategi pengelolaan energi Jakarta hingga 2050.

    Dalam konservasi energi, Disnakertransgi memberikan penghargaan bagi gedung yang telah berhasil menjalankan praktik terbaik dalam pengelolaan energi.

    “Pemprov DKI memberikan apresiasi kepada gedung-gedung swasta yang telah menunjukkan komitmen dalam manajemen energi yang aman, andal, efisien dan berkelanjutan,” kata Hari.

    Baca juga: DKI edukasi hemat energi kepada pengelola gedung pemerintah

    Dia berharap langkah itu dapat memotivasi lebih banyak pelaku usaha untuk ikut berkontribusi
    pada masa depan energi yang lebih baik bagi Jakarta.

    Hari menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun Jakarta sebagai kota yang tidak hanya kompetitif di tingkat global, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

    “Dalam mewujudkan apa yang telah kita rencanakan tentu tetap akan berkoordinasi dengan PLN sebagai pemasok listriknya. Lalu buat kajian dengan “Non Goverment Organisation” (NGO) atau organisasi non pemerintah.

    Selain itu berkolaborasi dengan pihak yang akan membangun. “Begitu kita lakukan pembangunan tidak akan ada kendala,” ujarnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jakbar benahi kabel semrawut di Jalan Kembangan Utara

    Jakbar benahi kabel semrawut di Jalan Kembangan Utara

    Jakarta (ANTARA) –

    Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat membenahi kabel utilitas yang semrawut di Jalan Kembangan Utara, Kembangan, pada Rabu.

     

    “Sudah kita tindaklanjuti,” kata Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar) Darwin Ali di Jakarta.

     

    Darwin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik utilitas untuk merapikan kabel-kabel yang semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

    “Kita cek dan koordinasikan dengan pemilik utilitas,” tutur Darwin.

     

    Di lokasi tersebut, ratusan meter kabel yang semrawut melintang di atas Jalan Kembangan Utara. Sejumlah kabel putus tergantung dan hampir menyentuh tanah.

     

     

    Sejumlah tiang listrik juga telah miring ke arah jalanan. Seberapa truk yang melintasi Jalan Kembangan Utara juga hampir bersentuhan dengan kabel-kabel yang bergelantungan.

     

    Seorang pengendara yang sering melintas di Jalan Kembangan Utara, Lukman (38) menyebutkan bahwa semrawutnya kabel-kabel utilitas di jalan itu sudah sejak lama. “Sudah lama sih saya lihat ini semrawut,” kata Lukman di lokasi.

     

    Lukman mengaku cukup takut akan potensi bahaya kabel yang semrawut di Jalan Kembangan Utara itu.

     

    “Saya baca berita banyak yang terjerat kabel, jadi saya takut banget. Kalau menyetir lihat ke arah atas,” tutur Lukman.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Syarief menjelaskan tersangka BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

    “Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan,” katanya.

    Baca juga: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

    “Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” katanya.

    Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

    Baca juga: Kejati DKI tindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov dan BUMD

    Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” katanya.

    BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.

    BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

    Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

    Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

    Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

    Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

    Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.

    Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.

     

    “Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

     

    Menurut dia, pelaku sudah tiga kali ditahan. Pertama, dalam kasus TPPO di Malaysia ditahan selama tiga tahun. Kemudian, kasus penyelundupan minyak di China dan kasus peredaran uang palsu di Indonesia.

     

    “Pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Kedua, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu,” katanya.

     

    Tangkapan layar – Media sosial X yang memperlihatkan seorang pria menyandera anak di Pos Polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). ANTARA/X/@MilUsaid/@ilhamkausar/am.

    Polisi menduga motif penyandera karena ingin pinjam uang ke ibu korban sehingga dia nekad menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

     

    “Pelaku ini mau meminjam uang sebesar Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter),” katanya.

     

    Pelaku bahkan mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan.

    Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, untuk meminjam uang.

     

    “Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku. Uang pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba,” katanya.

     

    Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.

     

    Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.

    Baca juga: Orang tua korban penyanderaan di Pejaten melapor ke Polres Jaktim
     

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers terkait kasus penyanderaan anak di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/Syaiful Hakim

    Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.

     

    Nicolas menuturkan, pelaku IJ membawa Zp (5) agar mendapatkan uang tebusan yang nilainya sebesar Rp4 juta.

     

    “Dia membawa korban dengan tujuan untuk barter, untuk meminta uang tebusan kalau seandainya dia ditelepon oleh atau dihubungi oleh ibu korban. Uang tebusan yang akan diminta sebesar Rp4 juta,” katanya.

     

    Pelaku IJ dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

     

    Untuk korban, kata dia, saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim bekerjasama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondusi psikologis korban.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ahli bilang UU Cagar Budaya perlu direvisi

    Ahli bilang UU Cagar Budaya perlu direvisi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama berpendapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu direvisi karena ada pasal yang tidak aplikatif dengan kondisi masyarakat saat ini.

    “UU ini kurang ‘applicable’ untuk daerah urban. Termasuk masalah kepemilikan dan penguasaan, kalau di daerah kota seperti Menteng agak berat mau menetapkan cagar budaya,” ujar dia di Jakarta, Rabu.

    Gatot juga mengatakan UU Cagar Budaya saat ini tidak mengatur terkait boleh atau tidaknya pemilik bangunan menolak bangunannya ditetapkan sebagai benda atau bangunan cagar budaya.

    “Walau sudah ada mekanisme sebelum ditetapkan itu penguasaannya atau pemiliknya diundang untuk dijelaskan haknya dan kewajibannya, apakah mereka boleh menolak? Ini belum jelas,” kata dia.

    Hal lainnya yang menjadi alasan perlunya UU direvisi, yakni ada pasal-pasal yang multitafsir dan belum semua jenis warisan budaya kebendaan dimasukkan ke dalam UU tersebut. Salah satunya lukisan batu (rock art) di Raja Ampat, Papua Barat.

    “Yang paling terasa itu penafsiran terhadap pasal-pasal, ini berbeda di beberapa orang. Tidak bisa memaksa bahwa yang benar ini, karena penafsiran karena tidak diuraikan dan di penjelasan bunyinya cukup jelas,” katanya.

    Baca juga: Pembangunan bisa ditunda demi pelestarian cagar budaya
    Baca juga: DKI lakukan penelusuran cagar budaya Menteng

    Lalu, ada masukan dari di daerah. “Ada beberapa atau belum mencakup semua jenis warisan budaya kebendaan,” katanya.

    Di sisi lain, Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) beberapa waktu lalu pernah berdiskusi bersama anggota Komisi X DPR RI dan berpandangan perlunya peninjauan dan revisi terhadap undang-undang cagar budaya tersebut.

    Senada dengan Gatot, IAAI berpendapat perlunya dilakukan revisi UU antara lain karena adanya pasal-pasal yang tidak aplikatif atau multitafsir. Bahkan aturan yang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini.

    IAAI berharap, revisi undang-undang nantinya dapat melahirkan peraturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.
     

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pasar Karang Anyar contoh ekonomi kerakyatan yang kuat

    Pasar Karang Anyar contoh ekonomi kerakyatan yang kuat

    Jakarta (ANTARA) –

    Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1
    Suswono menyebutkan Pasar Karang Anyar di Jakarta Pusat merupakan salah satu contoh ekonomi kerakyatan yang kuat.

     

    “Pasar Karang Anyar adalah contoh dari ekonomi kerakyatan yang masih kuat,” katanya saat mengunjungi ke Pasar Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu.

    Pihaknya ingin memastikan pasar tradisional seperti ini tetap bertahan dan berkembang. “Karena di sinilah banyak perempuan dan keluarga menggantungkan hidup mereka,” katanya.

     

    Dalam kunjungan ini, Suswono berinteraksi langsung dengan para pedagang, pembeli dan warga, mendengarkan aspirasi serta kebutuhan mereka, terutama terkait stabilitas harga bahan pokok dan penataan ruang publik yang lebih baik.

     

    Di tengah percakapan dengan para pedagang dan pembeli di Pasar Karang Anyar, Suswono menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga pangan yang menjadi prioritas untuk mengurangi beban masyarakat.

     

     

    Setelah dari pasar, Suswono melanjutkan kunjungan ke kawasan Sawah Besar dan berinteraksi dengan warga sekitar. Dalam dialog tersebut, warga mengungkapkan kebutuhan akan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik yang nyaman dan aman bagi keluarga.

     

    Suswono memastikan bahwa pengalaman Ridwan Kamil dalam tata kota akan menjadi nilai tambah dalam merealisasikan visi Jakarta yang inklusif. Ridwan Kamil sudah membuktikan komitmen dan keberpihakannya kepada masyarakat kecil.

    “Di Jawa Barat, beliau berhasil menciptakan ruang-ruang publik yang mudah diakses dan berkontribusi pada kualitas hidup masyarakat. Kami ingin menghadirkan solusi serupa di Jakarta,” katanya.

     

    Suswono menyatakan bahwa pengembangan pasar tradisional dan ruang terbuka yang inklusif akan menjadi prioritas bagi pasangan RIDO jika terpilih.

     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pj Gubernur DKI: Kami hormati hak buruh sampaikan aspirasi

    Pj Gubernur DKI: Kami hormati hak buruh sampaikan aspirasi

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya menghormati buruh yang melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

    “Ini kan penetapan menjelang UMP (Upah Minimun Provinsi). Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya, misal, lewat unjuk rasa,” kata Teguh kepada pers di Balai Kota, Rabu.

    Teguh menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang ikut demonstrasi tersebut. Dia menilai, demo yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari relatif berjalan dengan baik dan terkendali.

    “Aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka. Perwakilan menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan,” kata Teguh.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, buruh yang berdemo di depan Balai Kota memenuhi sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Akibatnya, lalu lintas di sekitar area tersebut menjadi tersendat karena beberapa buruh tersebut membawa kendaraan dan memarkirkannya di depan Balai Kota.

    Para orator meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menetapkan upah minimum tanpa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

    Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso juga menuntut Pemprov DKI Jakarta membuat aturan agar perusahaan di Jakarta merekrut karyawan tanpa batasan usia. Bila tuntutan tidak dikabulkan, buruh DKI akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di Indonesia untuk mogok kerja.
    Baca juga: Ribuan buruh bakal kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
    Baca juga: Buruh dan mahasiswa tiba di depan kantor KPU RI

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • GPN dukung RIDO di Pilkada Jakarta

    GPN dukung RIDO di Pilkada Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia (GPN RI) yang terdiri dari advokat, pengacara, konsultan hukum, dokter, arsitek dan para profesional mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Ridwan Kamil-Susowono (RIDO) di Pilkada DKI Jakarta 2024.

    “GPN RI siap mendukung penuh pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk mengawal permasalahan hukum masyarakat Jakarta dan mendampingi dari awal pemilihan hingga di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum GPN RI Dr Faizal Hafied di Ancol, Jakarta Utara, Rabu.

    Dia mengatakan, GPN RI hadir secara totalitas untuk mengawal Kemenangan satu putaran.

    Menurut dia, dengan dukungan besar dan kuat ini diharapkan pasangan RIDO dapat menghadirkan Jakarta Maju, Jakarta baru yang penuh rasa keadilan bagi warganya.

    “Kegiatan ini dihadiri ratusan pengacara dan semakin menambah keyakinan pasangan Cagub-Cawagub RIDO untuk menang satu putaran,” kata dia.

    Baca juga: Relawan Prabowo 08 siap menangkan RIDO satu putaran di Jakarta
    Baca juga: Suswono minta maaf atas ucapannya di pertemuan dengan Ormas Bang Japar

    Ketua Harian GPN RI dari unsur profesional, 
    Raja Hanif Fuady mengatakan, deklarasi ini dilakukan sebagai dukungan penuh untuk memastikan kemenangan pasangan RIDO di Jakarta

    “Kami mengharapkan Jakarta Maju untuk menghadirkan kesejahteraan bagi warga Jakarta.

    Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil yang menghadiri kegiatan secara daring mengucapkan terima kasih atas dukungan GPN RI. Dia berharap GPN RI dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Jakarta.

    Sedangkan Calon Wakil Gubernur Suswono mengatakan bahwa GPN RI dapat mendampingi pasangan RIDO dalam bidang hukum di saat pemilihan maupun nanti saat pasangan RIDO memerintah sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta, 27 November 2024.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pembangunan bisa ditunda demi pelestarian cagar budaya

    Pembangunan bisa ditunda demi pelestarian cagar budaya

    Jakarta (ANTARA) – Arkeolog dari Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Wiwin Djuwita Ramelan menyatakan pembangunan tingkat nasional sekalipun bisa ditunda beberapa waktu demi pelestarian cagar budaya dan hal ini membuktikan penghormatan pemerintah kepada warisan budaya.

    “Banyak contoh bahwa pembangunan nasional bisa sedikit ditunda demi pelestarian cagar budaya. Pemerintah menghargai warisan termasuk makam,” kata dia dalam Diskusi Ilmiah Arkeologi (DIA) yang diadakan IAAI Komisariat Daerah Jabodetabek, di Jakarta, Rabu.

    Wiwin mencontohkan, kondisi ini pernah terjadi pada proyek Tol Pandaan-Malang di Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur, tahun 2019. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BKCB) Jawa Timur mengonfirmasi laporan bahwa terdapat struktur bata dari masa Pra-Majapahit hingga masa Majapahit.

    Hasil identifikasi menunjukkan temuan berupa saluran air bata kuno tersebut memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

    “Pembangunan jalan tol bisa berhenti sejenak, dilakukan penelitian ketika ditemukan struktur bata dari Kerajaan Majapahit. Jalan tol itu kemudian dibelokkan,” ujar Wiwin.

    Baca juga: Pemprov DKI sudah tetapkan 305 cagar budaya dalam empat tahun terakhir

    Merujuk UU tersebut, setidaknya ada empat hal yang menjadi kriteria cagar budaya. Yakni berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

    Selain itu, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

    “Kami diundang asosiasi pemberi dana dari perusahaan-perusahaan pembangunan jalan tol. Mereka bertanya apa harus seperti itu, seperti kasus di Malang?,” katanya.

    Dia mengatakan harus dilakukan seperti itu (penghentian sejenak agar tim peneliti memeriksa cagar budaya). “Tapi tidak semua yang ditemukan itu jadi cagar budaya sehingga silahkan dilanjutkan (pembangunan),” kata Wiwin.

    Baca juga: Pemprov DKI kaji Pintu Air Istiqlal jadi cagar budaya

    Khusus di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI telah menetapkan sebanyak 305 cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan cagar budaya dalam empat tahun terakhir, yakni 2020-2024.

    Cagar-cagar budaya ini terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya dan dua kawasan cagar budaya.

    Adapun persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu, yaitu 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara.

    Lalu, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024