Author: Antaranews.com

  • BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    Jakarta, (ANTARA) – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI resmi menetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai Ketua menggantikan Mardani Ali Sera dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa.

    Syahrul dalam keterangannya menegaskan bahwa situasi global saat ini menuntut parlemen semakin responsif terhadap perkembangan geopolitik dan isu kemanusiaan. Ia menyoroti dua isu besar yang kini menjadi perhatian dunia yakni tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.

    “Selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan kemerdekaan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia memiliki komitmen untuk menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” kata Syahrul.

    Ia menyebut bahwa tantangan global hari ini berkaitan dengan geopolitik, perubahan ekonomi regional, hingga isu kemanusiaan lintas negara. Situasi tersebut, menurutnya, membutuhkan diplomasi parlemen yang jauh lebih kuat dan terkoordinasi.

    BKSAP, sebagai lembaga yang mengemban mandat diplomasi parlemen, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan posisi Indonesia tetap dihormati dalam forum-forum dunia.

    Syahrul juga menegaskan pentingnya peran BKSAP sebagai penghubung parlemen Indonesia dengan parlemen negara lain, baik dalam forum multilateral regional maupun global. BKSAP tidak hanya mengurusi agenda politik dan keamanan, tetapi juga isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, hingga pembangunan berkelanjutan.

    “Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” tambahnya.

    Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP, Syahrul menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif yang telah dibangun selama ini.

    Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur BKSAP, sehingga kolaborasi internal menjadi kunci dalam menghadapi agenda internasional yang semakin kompleks.

    Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat menjadi momentum memperkuat fondasi diplomasi parlemen Indonesia, sekaligus memperluas jejaring kerja sama dengan parlemen di berbagai kawasan dunia. BKSAP, kata Syahrul, akan terus mengawal isu strategis yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan nasional.

    Dengan penetapan ini, DPR RI menegaskan kembali komitmennya memperkuat diplomasi parlemen Indonesia. Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP menargetkan peningkatan peran dan pengaruh Indonesia dalam berbagai agenda bilateral maupun multilateral, mulai dari penyelesaian konflik, isu kemanusiaan, kerja sama ekonomi, hingga kontribusi bagi perdamaian dunia.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Rini mengatakan jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.

    “Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera mengundang Polri untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kami nanti akan undang Polri,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Rini mengatakan jajarannya telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

    Ia mengatakan dirinya dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal apakah jabatan sipil tersebut memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.

    “Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu,” ujarnya.

    Rini mengatakan saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Ia mengatakan kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.

    “Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, m

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

    Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

    “Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

    Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ALKIS serukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan di Sudan

    ALKIS serukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan di Sudan

    Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan jalur pasokan senjata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agar gencatan senjata segera tercapai

    Depok (ANTARA) – Koordinator Aliansi Kemanusiaan Indonesia Untuk Sudan (ALKIS) KH. Moch. Hilmi Asshiddiqi Al-Aroky menyerukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan yang terjadi di Sudan.

    “Saya prihatin dengan apa yang terjadi di Sudan,” kata KH. Moch. Hilmi Asshiddiqi Al-Aroky yang juga juga Wakil Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok di Depok, Selasa.

    Krisis kemanusiaan di Sudan semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Sudan sedang menghadapi krisis kemanusiaan yang sangat serius.

    Pertempuran bersenjata antarfaksi militer telah menyebabkan ratusan ribu korban jiwa, puluhan juta warga sipil mengungsi, dan runtuhnya layanan dasar seperti kesehatan, pangan, pendidikan, dan lain sebagainya.

    Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup rakyat Sudan, namun juga stabilitas kawasan Afrika Timur secara keseluruhan.

    “Indonesia, sebagai bangsa yang berlandaskan kemanusiaan dan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil peran aktif dalam upaya penyelesaian tragedi ini,” ujarnya.

    Ketiga, Pemerintah Indonesia agar menugaskan Lembaga Negara yang berwenang seperti Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Palang Merah Indonesia (PMI) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Salah satu tujuannya, agar segera mengirimkan bantuan nyata, baik berupa tenaga medis, logistik, dan perlindungan bagi pengungsi.

    “Keempat, menggagas forum lintas lembaga dan masyarakat sipil Indonesia untuk menghimpun solidaritas dan dukungan bagi rakyat Sudan,” harapnya.

    Dirinya berharap Indonesia bisa mengambil peran dalam mengatasi krisis kemanusiaan yang melanda masyarakat Sudan. Terlebih lagi, lanjutnya, peran Indonesia saat ini di kancah Internasional sangat diperhitungkan.

    “Tentu, kita berharap agar krisis kemanusiaan tersebut bisa segera selesai. Peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui upaya ALKIS dalam menyuarakan kepedulian pada krisis kemanusiaan di Sudan mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah tokoh nasional.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementrans kembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

    Kementrans kembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

    Selasa, 28 Oktober 2025 13:49 WIB

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.

    KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    “Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” kata Habiburokhman.

    Dia menjelaskan, sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.

    Selain itu, menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

    Selain itu, dia mengatakan KUHAP baru juga mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.

    Untuk itu, menurut dia, KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa KUHAP baru itu akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

    Dia juga mengatakan bahwa syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau “suka-suka”.

    “Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” katanya.

    Kemudian pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

    “Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR akan sahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa

    DPR akan sahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa

    Dalam agenda rapat paripurna itu, pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11).

    Agenda Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang diterima ANTARA mencatat jadwal rapat dimulai pada Selasa pukul 09.30 WIB. Dalam agenda rapat paripurna itu, pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua.

    Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI menetapkan bahwa pembahasan RUU itu telah rampung dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Berbagai substansi perubahan KUHAP itu antara lain, soal penguatan peran pengacara, perlindungan hak saksi, tersangka, dan korban, hingga pengaturan soal keadilan restoratif atau restorative justice.

    Selain soal KUHAP, rapat paripurna itu juga diagendakan membahas penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025,

    Agenda lain, membahas pendapat fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU itu merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI

    Selanjutnya, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

    Agenda yang terakhir yakni penetapan penyesuaian mitra komisi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemarin, Prabowo luncurkan smartboard hingga pertemuan dengan Dasco

    Kemarin, Prabowo luncurkan smartboard hingga pertemuan dengan Dasco

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Senin (17/11). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Prabowo ke SMPN 4 Bekasi, luncurkan smartboard untuk sekolah

    Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan penggunaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard untuk sekolah-sekolah di Indonesia dalam kunjungan kerjanya ke SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Prabowo: Fasilitas sekolah integrasi akan modern seperti negara maju

    Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pembangunan sekolah integrasi akan menggunakan fasilitas modern yang disejajarkan dengan standar sekolah di negara maju.

    Selengkapnya di sini

    3. Prabowo tulis pesan pada smartboard untuk siswa: Belajar yang baik!

    Presiden RI Prabowo Subianto tampak menuliskan pesan singkat untuk para siswa pada panel interactive flat panel (IFP) atau smartboard berisi arahan untuk belajar yang baik, saat peluncuran digitalisasi pembelajaran untuk Indonesia Cerdas.

    Selengkapnya di sini

    4. Prabowo-Dasco bahas olahraga, hilirisasi, politik-keamanan di Istana

    Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, membahas sejumlah program strategis di bidang olahraga, hilirisasi, politik, dan keamanan.

    Selengkapnya di sini

    5. Prabowo: Semua becak di Indonesia akan gunakan sepeda motor listrik

    Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rencana penggunaan sepeda motor listrik untuk seluruh becak di Indonesia.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KTT ASEAN-Australia bahas kerja sama jaga perdamaian dan stabilitas kawasan

    KTT ASEAN-Australia bahas kerja sama jaga perdamaian dan stabilitas kawasan

    Selasa, 28 Oktober 2025 18:02 WIB

    Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono (kanan) bersama Perdana Menteri Kamboja Hun Manet (kedua kanan), Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah (kedua kiri), dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. (kiri) menyimak paparan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese (kiri, bawah) dalam KTT ASEAN-Australia ke-5 pada KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/10/2025). Pertemuan tersebut sebagai penegasan upaya kerja sama negara-negara di ASEAN bersama Australia dalam menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan. ANTARA FOTO/Cahya Sari/nym.

    Suasana saat Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyampaikan paparan dalam KTT ASEAN-Australia ke-5 pada KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/10/2025). Pertemuan tersebut sebagai penegasan upaya kerja sama negara-negara di ASEAN bersama Australia dalam menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan. ANTARA FOTO/Cahya Sari/nym.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.