Author: Antaranews.com

  • Anggota DPR: Industri kecil fondasi ekonomi rakyat butuh pendampingan

    Anggota DPR: Industri kecil fondasi ekonomi rakyat butuh pendampingan

    Tanpa legalitas, tanpa akses modal, tanpa literasi digital, sangat sulit bagi pelaku UMKM untuk naik kelas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini menyebut industri kecil sebagai fondasi dan tulang punggung perekonomian rakyat dan nasional, membutuhkan regenerasi pelaku usaha serta pendampingan yang lebih terstruktur.

    Menurut data Kementerian Perindustrian, hingga triwulan III tahun 2024, sektor industri kecil dan menengah telah menyerap lebih dari 13 juta tenaga kerja, atau 65 persen dari total tenaga kerja industri. Kontribusinya terhadap PDB mencapai 3,69 persen, dan sekitar 21 persen dari total output industri pengolahan nonmigas.

    “Angka ini menunjukkan bahwa industri kecil adalah fondasi ekonomi rakyat, tapi kekuatannya tidak akan berkelanjutan tanpa regenerasi, peningkatan kemampuan teknis, dan pendampingan yang konsisten,” kata legislator perempuan dari Dapil 7 Jawa Timur itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Program Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru (WUB) Industri Kecil di Kabupaten Trenggalek (17/11).

    Program WUB tahun ini berfokus pada tiga komoditas strategis yakni paving block, dengan permintaan tinggi seiring pembangunan infrastruktur desa. Kedua, kerajinan ukiran barongan, yang memiliki nilai budaya dan potensi ekonomi khas Jawa Timur. Ketiga, perbengkelan roda dua, dengan pasar besar karena jumlah kendaraan bermotor di Jatim melampaui 20 juta unit.

    “Tiga sektor ini dipilih karena prospeknya kuat dan paling dekat dengan karakter ekonomi masyarakat Trenggalek,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha kecil. Data Kemenkop UKM menunjukkan 77 persen UMKM belum memiliki legalitas, serta banyak yang belum memiliki akses pembiayaan formal.

    “Tanpa legalitas, tanpa akses modal, tanpa literasi digital, sangat sulit bagi pelaku UMKM untuk naik kelas,” kata Novita.

    Selain itu, masih banyak wirausaha yang tertinggal dalam pemasaran digital, branding, dan teknologi produksi. Menurutnya, kondisi ini mempertegas pentingnya program WUB sebagai sarana penguatan kapasitas pelaku usaha.

    Ia berharap kegiatan ini dapat melahirkan lebih banyak wirausaha industri yang kuat dan berdaya saing. Program WUB menghadirkan paket lengkap mulai dari pelatihan kewirausahaan, perizinan usaha, akses permodalan, pelatihan teknis, hingga kunjungan lapangan.

    “Tujuannya bukan hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga menciptakan pelaku usaha yang memahami manajemen, pemasaran, dan literasi digital,” tuturnya.

    Ia juga menekankan pentingnya memperkuat rantai nilai industri kecil di Trenggalek dan menciptakan lapangan kerja baru. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga pembiayaan, komunitas kreatif, dan masyarakat dinilai sangat penting agar pembinaan wirausaha berjalan berkelanjutan.

    Novita juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan program ini sebagai investasi masa depan. “Semoga ini menjadi langkah awal bagi wirausaha Trenggalek yang tangguh dan berdaya saing,” kata Novita.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menagih kebijakan Pramono Anung untuk kelas menengah Jakarta (1)

    Menagih kebijakan Pramono Anung untuk kelas menengah Jakarta (1)

    ANTARA – Sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada Februari lalu, Pramono Anung memfokuskan kebijakan pada masyarakat kelas bawah. Misalnya ketika APBD Jakarta terpotong, Pram menyebut dana untuk Kartu Jakarta Pintar tidak boleh terkena dampak. Pertanyaannya kini, bagaimana perhatian Pram bagi kelas menengah Jakarta? (Suwanti/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Suwanti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Curhat Gubernur Jakarta soal “gendong” transum Jabodetabek (2)

    Curhat Gubernur Jakarta soal “gendong” transum Jabodetabek (2)

    ANTARA – Warganet berkomentar bahwa Jakarta “menggendong” transportasi umum kota-kota satelitnya dengan menyediakan rute Transjakarta ke Jabodetabek. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan itu berat, apalagi di tengah subsidi ongkos yang tak murah. Bagaimana strategi yang ia jalankan? (Suwanti/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Syahrudin/Dudy Yanuwardhana/Suwanti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

    Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui.

    Menurut dia, ada belasan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu diterbitkan menyangkut pelaksanaan KUHAP tersebut. Namun, kata dia, ada tiga aturan turunan mutlak yang harus segera diterbitkan.

    “Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, menurut dia, ada Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.

    “Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    Jakarta, (ANTARA) – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI resmi menetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai Ketua menggantikan Mardani Ali Sera dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa.

    Syahrul dalam keterangannya menegaskan bahwa situasi global saat ini menuntut parlemen semakin responsif terhadap perkembangan geopolitik dan isu kemanusiaan. Ia menyoroti dua isu besar yang kini menjadi perhatian dunia yakni tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.

    “Selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan kemerdekaan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia memiliki komitmen untuk menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” kata Syahrul.

    Ia menyebut bahwa tantangan global hari ini berkaitan dengan geopolitik, perubahan ekonomi regional, hingga isu kemanusiaan lintas negara. Situasi tersebut, menurutnya, membutuhkan diplomasi parlemen yang jauh lebih kuat dan terkoordinasi.

    BKSAP, sebagai lembaga yang mengemban mandat diplomasi parlemen, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan posisi Indonesia tetap dihormati dalam forum-forum dunia.

    Syahrul juga menegaskan pentingnya peran BKSAP sebagai penghubung parlemen Indonesia dengan parlemen negara lain, baik dalam forum multilateral regional maupun global. BKSAP tidak hanya mengurusi agenda politik dan keamanan, tetapi juga isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, hingga pembangunan berkelanjutan.

    “Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” tambahnya.

    Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP, Syahrul menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif yang telah dibangun selama ini.

    Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur BKSAP, sehingga kolaborasi internal menjadi kunci dalam menghadapi agenda internasional yang semakin kompleks.

    Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat menjadi momentum memperkuat fondasi diplomasi parlemen Indonesia, sekaligus memperluas jejaring kerja sama dengan parlemen di berbagai kawasan dunia. BKSAP, kata Syahrul, akan terus mengawal isu strategis yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan nasional.

    Dengan penetapan ini, DPR RI menegaskan kembali komitmennya memperkuat diplomasi parlemen Indonesia. Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP menargetkan peningkatan peran dan pengaruh Indonesia dalam berbagai agenda bilateral maupun multilateral, mulai dari penyelesaian konflik, isu kemanusiaan, kerja sama ekonomi, hingga kontribusi bagi perdamaian dunia.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pihaknya menghormati dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final,” Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Rini mengatakan jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.

    “Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    KemenPANRB undang Polri evaluasi penempatan polisi di jabatan sipil

    Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera mengundang Polri untuk evaluasi dan membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

    “Kami nanti akan undang Polri,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa.

    Rini mengatakan jajarannya telah mengantongi data-data soal anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

    Ia mengatakan dirinya dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo akan segera mengevaluasi soal apakah jabatan sipil tersebut memang harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.

    “Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu,” ujarnya.

    Rini mengatakan saat ini fokus KemenPANRB adalah memastikan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil sesuai dengan kompetensinya. Ia mengatakan kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan, sehingga anggota Polri bisa saja menduduki jabatan di instansi sipil yang bergerak di bidang pengamanan, karena memang yang paling penting itu memastikan bahwa sesuai dengan kompetensinya.

    “Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu,” tuturnya.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

    MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, m

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

    Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

    “Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

    Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ALKIS serukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan di Sudan

    ALKIS serukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan di Sudan

    Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan jalur pasokan senjata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agar gencatan senjata segera tercapai

    Depok (ANTARA) – Koordinator Aliansi Kemanusiaan Indonesia Untuk Sudan (ALKIS) KH. Moch. Hilmi Asshiddiqi Al-Aroky menyerukan kepedulian dunia pada krisis kemanusiaan yang terjadi di Sudan.

    “Saya prihatin dengan apa yang terjadi di Sudan,” kata KH. Moch. Hilmi Asshiddiqi Al-Aroky yang juga juga Wakil Pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Depok di Depok, Selasa.

    Krisis kemanusiaan di Sudan semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, Sudan sedang menghadapi krisis kemanusiaan yang sangat serius.

    Pertempuran bersenjata antarfaksi militer telah menyebabkan ratusan ribu korban jiwa, puluhan juta warga sipil mengungsi, dan runtuhnya layanan dasar seperti kesehatan, pangan, pendidikan, dan lain sebagainya.

    Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup rakyat Sudan, namun juga stabilitas kawasan Afrika Timur secara keseluruhan.

    “Indonesia, sebagai bangsa yang berlandaskan kemanusiaan dan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil peran aktif dalam upaya penyelesaian tragedi ini,” ujarnya.

    Ketiga, Pemerintah Indonesia agar menugaskan Lembaga Negara yang berwenang seperti Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Palang Merah Indonesia (PMI) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Salah satu tujuannya, agar segera mengirimkan bantuan nyata, baik berupa tenaga medis, logistik, dan perlindungan bagi pengungsi.

    “Keempat, menggagas forum lintas lembaga dan masyarakat sipil Indonesia untuk menghimpun solidaritas dan dukungan bagi rakyat Sudan,” harapnya.

    Dirinya berharap Indonesia bisa mengambil peran dalam mengatasi krisis kemanusiaan yang melanda masyarakat Sudan. Terlebih lagi, lanjutnya, peran Indonesia saat ini di kancah Internasional sangat diperhitungkan.

    “Tentu, kita berharap agar krisis kemanusiaan tersebut bisa segera selesai. Peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui upaya ALKIS dalam menyuarakan kepedulian pada krisis kemanusiaan di Sudan mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah tokoh nasional.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementrans kembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

    Kementrans kembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

    Selasa, 28 Oktober 2025 13:49 WIB

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan dalam program siniar (podcast) di Antara Heritage Center (AHC), Jakarta, Selasa (27/10/2025). Siniar tersebut membahas program Transmigran Patriot yang merupakan inisiatif Kementerian Transmigrasi untuk mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan melibatkan generasi muda. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.