Author: Antaranews.com

  • Ini imbauan Ketua terpilih PMI Jaksel kepada para anggota

    Ini imbauan Ketua terpilih PMI Jaksel kepada para anggota

    Jakarta (ANTARA) – Ketua terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan Mundari mengimbau para anggotanya untuk menggencarkan kegiatan kemanusiaan selama masa bakti 2025-2027.

    “Mari kita songsong kegiatan-kegiatan Palang Merah Indonesia. Masih banyak kita bekerja dan berbuat karena selama masih hidup dikandung badan, perjalanan kehidupan dan PMI itu harus eksis di masyarakat,” kata Mundari dalam musyawarah kerja luar biasa PMI Jaksel di kawasan Ragunan Jakarta, Selasa.

    Mundari mengatakan perjalanan PMI Jaksel masih panjang dengan mengumpulkan bulan dana, donor darah hingga kegiatan kemanusiaan lainnya.

    Dia menegaskan sudah seharusnya para anggota menjadi persaudaraan dalam harmonisasi organisasi demi mewujudkan visi misi yang lebih baik.

    “Jaga persaudaraan dengan baik dan kami inginkan semua komponen baik yang memilih saya maupun yang tidak memilih saya, mari merapatkan diri,” ucapnya.

    Sementara, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan Tomy Fudihartono menambahkan musyawarah kerja kota dan musyawarah kota luar biasa merupakan salah satu kegiatan yang diamanatkan di AD/ART PMI.

    “Mudah-mudahan hasil musyawarah luar biasa ini bisa mengakomodir baik di internal maupun eksternal PMI, baik itu dari pemerintah dan warga masyarakat khususnya di Jakarta Selatan,” ucap Tomy.

    Tomy mengapresiasi kepemimpinan PMI Jakarta Selatan terus berjalan dengan menggencarkan sejumlah program baik seperti bulan dana, donor darah, penanganan bencana hingga pembinaan ke sekolah-sekolah.

    Ke depannya, diharapkan bulan dana PMI Jakarta Selatan bisa mencapai target Rp9 miliar melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

    “Yang terakhir, perkuat kolaborasi dengan pemerintah, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun di kota,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan bulan dana PMI wilayahnya mencapai Rp8,5 miliar pada 2024 yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosial kemanusiaan.

    Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan (Jaksel) menargetkan perolehan hingga Rp10 miliar pada Bulan Dana PMI Jaksel 2025 untuk kegiatan kemanusiaan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bina Marga Jakbar-Apjatel rapikan kabel udara semrawut di Kembangan

    Bina Marga Jakbar-Apjatel rapikan kabel udara semrawut di Kembangan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) merapikan kabel udara semrawut di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Selasa.

    “Ini respons, atas aduan warga terkait kabel udara di Jalan Puri Kembangan, hari ini kira rapikan,” kata petugas Sudin Bina Marga Jakarta Barat Suhadi di Jakarta, Selasa.

    Suhadi melanjutkan, kabel-kabel itu sudah masuk dalam rencana relokasi Apjatel, yakni kabel telekomunikasi akan dipindahkan ke bawah tanah.

    “Ini sudah masuk dalam rencana relokasi pada 2025 sampai 2026. Kita melakukan pemotongan dan penataan terlebih dahulu,” kata Suhadi.

    Adapun kegiatan penataan kabel di lokasi tersebut dilakukan oleh belasan pasukan kuning Sudin Bina Marga.

    Kabel-kabel yang semrawut dipotong lalu digulung. Kemudian kabel-kabel yang masih mengudara diikat sehingga tidak menjuntai.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI mulai uji coba sistem satu arah di Jalan Lebak Bulus II dan III

    DKI mulai uji coba sistem satu arah di Jalan Lebak Bulus II dan III

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba pengaturan sistem satu arah (SSA) di Jalan Lebak Bulus II dan III, Jakarta Selatan, pada Selasa untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan uji coba itu dilakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan berlaku Senin-Jumat, kecuali hari libur, dan akan berlangsung hingga 16 Desember 2025.

    Dia merinci lalu lintas di Jalan Lebak Bulus II satu arah dari segmen Jalan Lebak Bulus IV sampai dengan simpang Haji Nasin.

    Kemudian, lalu lintas di Jalan Lebak Bulus III, mulai dari simpang Jalan Fatmawati sampai dengan simpang Jalan Lebak Bulus IV yang semula dua arah menjadi satu arah dari timur ke barat.

    Selanjutnya, lalu lintas di Jalan Lebak Bulus II, mulai dari simpang Jalan Lebak Bulus V sampai dengan Jalan Lebak Bulus I satu arah dari timur ke barat.

    Sementara itu, lalu lintas di Jalan Lebak Bulus IV dari arah utara/selatan dua arah. Begitu juga dengan lalu lintas di Jalan Lebak Bulus III dari arah timur/barat.

    Berikutnya, lalu lintas dari Jalan Lebak Bulus II menuju Jalan Lebak Bulus III dapat melalui Jalan RS Fatmawati, kemudian putar balik di depan One Belpark-Jalan Lebak Bulus III.

    “Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” imbau Syafrin.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap kasus kekerasan terhadap anak usia empat tahun di Jaktim

    Polisi ungkap kasus kekerasan terhadap anak usia empat tahun di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap kasus ibu kandung dan ayah tiri yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia empat tahun hingga sulit membuka mulut di kawasan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Ada dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan, dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tua, yang mana ibu kandung dan ayah tiri hingga anaknya sulit membuka mulut,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa.

    Anak laki-laki berusia empat tahun tersebut masih menjalani pemulihan intensif setelah mengalami kekerasan berulang hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.

    Sang anak juga sulit membuka mulut karena kedua giginya lepas dan area wajahnya mengalami pukulan keras.

    “Anak korban mengalami luka serius, bahkan dua giginya lepas hingga membuat anak kesulitan membuka mulut. Ada banyak bekas baret dan memar di sekujur tubuh akibat sendok dan sikat cucian pakaian,” jelas Sri.

    Kekerasan itu berlangsung sejak November 2025 hingga Kamis (4/12). Warga sekitar yang curiga melihat banyak luka di tubuhnya itu kemudian melapor, dan kasus itu pun terungkap.

    “Peran serta warga sekitar sangat membantu sehingga perkara ini terungkap cepat dan tepat,” ujar Sri.

    Kedua pelaku yang berinisial NR (ibu kandung) dan TSI (ayah tiri) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan dilakukan karena pelaku ayah tiri diduga cemburu terhadap perhatian sang istri kepada anaknya.

    Anak tersebut bukan anak kandung TSI, sehingga ia meluapkan kecemburuannya dengan melakukan penganiayaan.

    Kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian sehingga meninggalkan luka-luka tajam dan memar di tubuh korban.

    “Cara pelaku melakukan kekerasan tersebut menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian. Itu menyebabkan banyak luka baret di sekujur tubuh,” ucap Sri.

    Sang ibu NR yang saat ini sedang mengandung justru ikut melakukan kekerasan dan tidak melindungi anak kandungnya.

    Korban kini telah mendapatkan perawatan kesehatan, pendampingan psikolog, dan ditempatkan di rumah aman untuk menjamin keselamatannya.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

    “Karena dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara serta denda Rp72 juta,” tegas Sri.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ibu dan ayah tiri di Jaktim siksa anak sejak 2024 hingga patah tulang

    Ibu dan ayah tiri di Jaktim siksa anak sejak 2024 hingga patah tulang

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap kasus kekerasan fisik berat terhadap seorang anak berusia enam tahun oleh ibu kandung dan ayah tirinya sendiri sejak 2024 hingga patah tulang di kawasan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Kekerasan fisik terhadap anak dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Matraman sejak 2024 sampai Selasa, 25 November 2025 di Matraman, Jakarta Timur. Korban anak laki-laki usia enam tahun yang mana pelaku adalah ayah tiri dan ibu kandung,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Korban diduga disiksa berulang kali sejak 2024 oleh ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka parah, termasuk patah tulang rusuk.

    Dia menyebutkan bentuk kekerasan yang dialami korban masuk dalam kategori berat karena dilakukan secara berulang di lingkungan rumah tangga.

    “Ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan, hingga pengeroyokan. Kejadian berlangsung sejak 2024 sampai akhirnya terungkap pada Selasa, 25 November 2025,” ujar Sri.

    Dia menjelaskan kedua tersangka, yakni ibu kandung berinisial OS dan ayah tiri berinisial WK melakukan kekerasan dengan alasan cemburu.

    WK merasa istrinya memberikan perhatian lebih kepada sang anak sehingga menimbulkan ketegangan dalam keluarga dan berujung pada tindakan brutal.

    “Modus mereka adalah rasa cemburu. Pelaku WK merasa perhatian istrinya kepada anak korban berbeda sehingga memicu kekerasan. Kekerasan dilakukan dengan cara brutal, bahkan korban dipukul menggunakan garukan pijat hingga mengalami patah tulang rusuk,” jelas Sri.

    Selain luka pada tulang rusuk, korban juga mengalami sejumlah memar dan cedera lain akibat penganiayaan berulang.

    Kasus itu pun terungkap setelah Ketua RT setempat curiga dengan kondisi korban dan melapor ke pihak kepolisian.

    Laporan tersebut membuka rangkaian penyelidikan dan mengakhiri kekerasan yang dialami korban selama hampir dua tahun.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada lingkungan setempat, terutama Ketua RT yang peka terhadap keadaan ini. Beliaulah yang melaporkan kejadian ini sehingga anak dapat diselamatkan,” ungkap Sri.

    Setelah laporan diterima, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap korban. Anak tersebut kini berada di rumah aman dan telah mendapatkan berbagai layanan pemulihan.

    “Kami sudah memberikan pendampingan, layanan psikologi, dan pemulihan kepada korban. Sejak laporan dibuat, korban langsung kami tempatkan di rumah aman,” tegas Sri.

    Kedua tersangka telah ditahan sejak 23 November 2025 dan kini berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana berat.

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena pelaku memiliki relasi kuasa. Selain itu, keduanya juga terancam denda sebesar Rp30 juta,” terang Sri.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 14,6 kg di Bekasi

    Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 14,6 kg di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,6 kilogram (kg) di wilayah Bekasi Timur.

    “Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kilogram,” kata Pelaksana Tugas Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar Novianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (7/12) sekitar pukul 19.47 WIB di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar Andri.

    Barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram diamankan dari penangkapan tersangka berinisial FD (61) di wilayah Bekasi Timur, Minggu (7/12/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi total 14 paket ganja, masing-masing empat paket dalam kardus kecil dan 10 paket dalam kardus besar.

    “Total berat keseluruhan mencapai 14,64 kilogram, serta turut diamankan satu unit handphone (telepon genggam),” ucap Andri.

    Terkait hasil interogasi awal, dia mengungkap FD mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial L, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “FD mengaku menerima uang akomodasi Rp10 juta, serta dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang terjual,” terang Andri.

    Saat ini, dia mengatakan tersangka FD beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI prioritaskan penyediaan TPU di dalam kota sebelum gandeng daerah penyangga

    DKI prioritaskan penyediaan TPU di dalam kota sebelum gandeng daerah penyangga

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan penyediaan lahan makam di dalam kota sebelum menjalin kerja sama dengan daerah penyangga untuk menyiapkan opsi tempat pemakaman umum tambahan.

    “Yang paling penting persiapan di dalam (kota) dulu. Karena ini kan untuk kepentingan jangka panjang,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.

    Kendati demikian, Pramono tetap meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan kerja sama pengadaan makam dengan daerah penyangga.

    Sebab, lanjut Pramono, pemakaman di dalam kota memang tak mencukupi dengan penduduk Jakarta yang saat ini berjumlah kurang lebih 11 juta orang.

    “Memang nggak mungkin Jakarta dengan penduduk 11 juta orang, 80 TPU sudah nggak mungkinlah, perlu penambahan. Dan kami mulai melakukan untuk itu, baik yang di dalam Jakarta maupun di luar Jakarta kami persiapkan,” ujar Pramono.

    Foto udara lahan pemakaman di TPU Kober Rawa Bunga, Jakarta, Senin (24/11/2025). Pemprov DKI Jakarta berencana membuka 1.950 petak makam baru usai penertiban ratusan rumah warga yang berdiri di kawasan lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai upaya mengatasi masalah krisis lahan makam di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan terkait kerja sama daerah untuk solusi keterbatasan lahan pemakaman di ibu kota.

    Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) Kota DKI Jakarta Fajar Sauri menyebut usulan tersebut sudah tercetus di lingkup Pemprov Jakarta dan siap untuk dikaji lebih lanjut.

    “Ada (usulan soal kerja sama daerah). Rencana sudah ada. Nanti kita perlu kaji kembali ya. Mungkin kalau bisa kerja sama dengan daerah kita bisa tetapkan TPU di luar Jakarta,” kata Fajar.

    Kendati demikian di Jakarta sendiri, Fajar menyebut sudah ada lahan yang direncanakan akan dibuat untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru.

    Fajar menjelaskan lokasi tersebut ada di kawasan Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat yang memiliki luas tanah sebesar 66 hektare.

    Namun, ia mengakui Jakarta memang kerap menghadapi kendala penolakan dari warga saat hendak membuat TPU Baru.

    Meski begitu, jika kawasan pemukiman warga tersebut menempel dengan TPU, Fajar mengatakan perluasan makam tidak ada masalah.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025, Jabar tertinggi

    DKPP memutus 198 perkara etik selama 2025, Jabar tertinggi

    Bandung (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2025 dengan melibatkan 950 penyelenggara pemilu dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi.

    Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara hingga 1 Desember 2025.

    “Per 1 Desember 2025, DKPP telah memutus 198 perkara yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu. Delapan perkara lainnya akan kami bacakan putusannya pada Januari 2026,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa DKPP menerima 308 aduan masyarakat sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dan sebanyak 210 aduan di antaranya memenuhi syarat verifikasi administrasi.

    Sebanyak 166 aduan lulus verifikasi materiel dan dilimpahkan sebagai perkara. Selain itu, terdapat 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 dan diproses sebagai perkara pada 2025.

    Heddy mengemukakan bahwa Jawa Barat dengan 126 aduan menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi, disusul Papua dengan 94 aduan dan Sumatera Utara 88 aduan.

    “Jumlah pengaduan di Jawa Barat adalah yang terbanyak, disusul Papua dan Sumatera Utara. Bahkan, angka Jawa Barat sangat berbeda jauh dibanding provinsi-provinsi lain di Jawa,” katanya.

    Ia membandingkan rendahnya jumlah perkara di Jawa Tengah yang hanya mencatat tiga perkara, masing-masing di Brebes, Kebumen, dan Semarang.

    “Bandingkan dengan Jawa Tengah, yang hanya memiliki tiga perkara. Ada dugaan bahwa persoalan yang terjadi di wilayah tersebut lebih berkaitan dengan faktor-faktor lain,” ujarnya.

    Heddy menambahkan bahwa perbedaan jumlah aduan antardaerah dapat dipengaruhi dinamika politik lokal, tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor, dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu.

    Ia mengajak masyarakat untuk tetap optimistis terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

    Pewarta: Ilham Nugraha
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR dorong penguatan hukum acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

    Komisi II DPR dorong penguatan hukum acara DKPP dalam revisi UU Pemilu

    Bandung (ANTARA) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu, salah satunya melalui hukum acara penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

    “Perlu kita sampaikan bahwa pada tahun 2026, Komisi II DPR RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, termasuk penyusunan hukum acara pemilu dan hukum acara penegakan etik oleh DKPP salah satunya,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa langkah revisi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

    Hal tersebut juga diharapkan dapat memperkuat independensi penyelenggara pemilu serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang berperkara dalam proses etik.

    “Salah satu catatan penting adalah perlunya pembentukan hukum acara DKPP agar setiap pengaduan diproses secara linear sesuai nomor registrasi, tanpa pengecualian berdasarkan tingkat urgensi,” jelasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Rifqi juga mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan DKPP sepanjang tahun 2025 dan menilai upaya tersebut berkontribusi pada peningkatan standar etik penyelenggara pemilu.

    Ia juga menyebut pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terhadap DKPP untuk memastikan setiap pengaduan diproses secara berurutan serta menghindari praktik penundaan karena alasan urgensi yang subjektif.

    Komisi II juga menegaskan pentingnya konsistensi DKPP dalam menjaga profesionalisme dan ketepatan waktu penanganan perkara agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu semakin kuat.

    Rifqi juga mengapresiasi kerja DKPP yang turut memeriksa berbagai laporan terkait perilaku pribadi penyelenggara pemilu yang merupakan bagian dari penegakan etik.

    Pewarta: Ilham Nugraha
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling layani warga di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    SIM Keliling layani warga di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Selasa, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

    Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga wajib mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai.

    SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.