Author: Antaranews.com

  • Kemnaker bakal kaji penghapusan batas usia kerja

    Kemnaker bakal kaji penghapusan batas usia kerja

    Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

    Menaker mengatakan jika usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE).

    “Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Menaker di Jakarta, Sabtu.

    Namun, ia masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.

    “Insya Allah segera,” ujarnya.

    Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

    Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

    “Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Semen Indonesia akan bagikan dividen Rp648,75 miliar

    Semen Indonesia akan bagikan dividen Rp648,75 miliar

    Jakarta (ANTARA) – PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) atau SIG memutuskan untuk membagikan dividen tahun buku 2024 sebesar Rp648,75 miliar kepada pemegang saham, sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.

    “Pembagian dividen atas laba tahun buku 2024 dilakukan melalui kebijakan yang terukur dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan perseroan dan kondisi ekonomi serta industri ke depannya,” ujar Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.

    RUPST menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang sebesar Rp719,76 miliar, di antaranya sebesar 90,13 persen atau senilai Rp648,7 miliar ditetapkan sebagai dividen tunai, serta 9,87 persen atau sekurang-kurangnya Rp71,02 miliar ditetapkan sebagai cadangan lainnya.

    Vita menjelaskan SIG melalui 2024 dengan mempertahankan kinerja di tengah situasi industri semen domestik yang menantang akibat kondisi kelebihan pasokan, serta ketatnya persaingan yang diiringi dengan melemahnya daya beli masyarakat dan melambatnya proyek infrastruktur.

    Menurutnya, SIG menjaga profitabilitas dan mempertahankan posisi sebagai industri semen terbesar di tanah air dengan pangsa pasar 48,2 persen pada akhir 2024, dengan strategi pendekatan micro-market untuk mempertahankan dominasi di pasar ritel dan kepemimpinan di proyek infrastruktur, serta diperkuat dengan program efisiensi dan peningkatan aspek keberlanjutan.

    Ia melanjutkan penetapan sebagian laba bersih tahun 2024 sebagai cadangan lainnya juga akan memperkuat struktur permodalan SIG untuk memastikan operasional dapat berjalan dengan baik di tengah risiko yang membayangi sepanjang tahun ini.

    Dalam RUPST, para pemegang saham juga menyetujui kegiatan usaha baru yang telah tercantum dalam anggaran dasar, yaitu dalam rangka optimalisasi komersialisasi solusi bata interlock presisi, yang merupakan produk turunan semen hijau SIG untuk solusi pembangunan rumah yang efisien, lebih cepat dibangun, tahan gempa dan lebih rendah karbon.

    Bata interlock presisi juga ditawarkan sebagai solusi dalam program 3 juta rumah yang diharapkan juga akan menjadi stimulan pemulihan kinerja industri bahan bangunan.

    “Kegiatan usaha baru ini telah dinyatakan layak melalui studi kelayakan bisnis yang diterbitkan oleh penilai independen yang telah ditunjuk oleh perseroan. SIG menyakini, pelaksanaan kegiatan usaha baru ini akan meningkatkan daya saing usaha dan kinerja perseroan,” ujar Vita.

    Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan.

    Para pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Budi Waseso sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Sony Subrata sebagai Komisaris, Yustinus Prastowo sebagai Komisaris, Donny Arsal sebagai Direktur Utama, Yosviandri sebagai Direktur Supply Chain, Agung Wiharto sebagai Direktur SDM dan Umum, dan Subhan sebagai Direktur Bisnis dan Pemasaran.

    RUPST mengubah nomenklatur jabatan direksi perseroan yaitu semula Direktur Supply Chain menjadi Direktur Sales dan Marketing, Direktur Bisnis dan Pemasaran menjadi Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy, Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio menjadi Direktur Keuangan dan Risk Management.

    Rapat juga menambah nomenklatur jabatan direksi perseroan yaitu Wakil Direktur Utama dan mengalihkan Andriano Hosny Panangian dari Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio menjadi Wakil Direktur Utama.

    Selanjutnya, rapat mengangkat Sigit Widyawan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Christina Aryani sebagai Komisaris, Satya Bhakti Parikesit sebagai Komisaris, dan Agung Budi Mulyanto sebagai Komisaris Independen.

    Kemudian, mengangkat Indrieffouny Indra sebagai Direktur Utama, Dicky Saelan sebagai Direktur Sales dan Marketing, Dennis Pratistha sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy, Sigit Prastowo sebagai Direktur Keuangan dan Risk Management, serta Hadi Setiadi sebagai Direktur Human Capital.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bapanas: Harga telur ayam ras Rp28.932/kg, bawang merah Rp37.352/kg

    Bapanas: Harga telur ayam ras Rp28.932/kg, bawang merah Rp37.352/kg

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga telur ayam ras tingkat konsumen mencapai Rp28.932 per kilogram (kg) atau turun dibandingkan hari sebelumnya Rp29.257 per kg, sedangkan bawang merah Rp37.352 per kg juga turun dari sebelumnya Rp38.765 per kg.

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Sabtu pukul 09.30 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp15.630 per kg naik tipis dari sebelumnya di harga Rp15.622 per kg.

    Lalu, beras medium di harga Rp13.717 per kg naik tipis dari hari sebelumnya Rp13.860 per kg; lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog di harga Rp12.647 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp12.847 per kg.

    Komoditas jagung Tk peternak tercatat Rp5.814 per kg turun dari sebelumnya Rp6.203 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.852 per kg naik dari sebelumnya tercatat Rp10.817 kg.

    Berikutnya bawang putih bonggol di harga Rp41.460 per kg turun dari hari sebelumnya tercatat Rp41.923 per kg.

    Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp44.465 per kg turun tipis dari sebelumnya tercatat Rp46.510 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp41.565 per kg turun dari hari sebelumnya tercatat Rp43.472 per kg; cabai rawit merah Rp46.976 per kg naik dari hari sebelumnya Rp48.159 per kg.

    Bapanas juga mencatat komoditas daging sapi murni di harga Rp135.266 per kg naik dari sebelumnya tercatat Rp135.207 per kg, daging ayam ras Rp35.077 per kg turun dari sebelumnya Rp35.107 per kg.

    Gula konsumsi di harga Rp18.520 per kg turun tipis dari sebelumnya tercatat Rp18.586 per kg.

    Kemudian, harga minyak goreng kemasan di harga Rp20.606 per liter turun dari sebelumnya tercatat Rp21.016 per liter; minyak goreng curah di harga Rp17.643 per liter turun dari sebelumnya tercatat Rp17.820 per liter; Minyakita di harga Rp17.463 per liter turun dari sebelumnya di level Rp17.612 per liter.

    Selanjutnya, tepung terigu curah di harga Rp9.685 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp9.817 per kg; lalu tepung terigu kemasan di harga Rp12.762 per kg turun dari sebelumnya Rp13.044 per kg.

    Berikutnya, komoditas ikan kembung di harga Rp41.193 per kg naik dari sebelumnya tercatat Rp41.142 per kg; ikan tongkol di harga 34.762 per kg naik dari sebelumnya Rp34.263 per kg; lalu ikan bandeng di harga Rp33.573 per kg naik dari sebelumnya Rp34.549 per kg.

    Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp11.438 per kg turun tipis dibandingkan harga sebelumnya tercatat Rp11.675 per kg.

    Sementara itu, daging kerbau beku (impor) di harga Rp104.586 per kg turun dari sebelumnya Rp106.133 kg; daging kerbau segar lokal di harga Rp139.048 per kg turun dari sebelumnya mencapai Rp140.610 per kg.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Harga emas Antam hari ini meroket Rp20.000 jadi Rp1,930 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini meroket Rp20.000 jadi Rp1,930 juta/gram

    Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (24/5) mengalami kenaikan Rp20.000. Kini harga emas dibanderol dengan harga Rp1.930.000 per gram dari semula Rp1.910.000.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.774.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.015.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.930.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.800.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.675.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.425.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.795.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.862.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.645.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.212.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp435.320.000

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp925.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.870.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri dorong Banda Aceh bangun ekosistem menuju Kota Parfum

    Wamendagri dorong Banda Aceh bangun ekosistem menuju Kota Parfum

    “Branding itu ganti logo, sayembara, kemudian pakai tagline, terus semangat. It’s not that simple, tidak sesederhana itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh membangun ekosistem yang kuat dan menyeluruh untuk mendukung identitas baru sebagai Kota Parfum.

    Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Road to Launching Banda Aceh Kota Parfum di BSI Landmark Aceh, Aceh, Jumat (23/5).

    “Branding itu ganti logo, sayembara, kemudian pakai tagline, terus semangat. It’s not that simple, tidak sesederhana itu,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dalam paparannya, Bima menekankan pentingnya membangun narasi kota yang otentik dan berkelanjutan. Ia mencontohkan sejumlah kota di dalam dan luar negeri, seperti Bogor, Banyuwangi, hingga Grasse di Prancis, yang berhasil mengangkat kekuatan lokal menjadi identitas global.

    Menurutnya, untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai Kota Parfum, dibutuhkan strategi jangka panjang yang melampaui masa jabatan kepala daerah saat ini. “Jadi Kota Parfum ini enggak boleh, walaupun idenya luar biasa keren, enggak boleh identik hanya masa jabatan Ibu Illiza. Enggak bisa,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya membangun ekosistem yang melibatkan semua unsur, mulai dari pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga akademisi. Ia juga menyoroti perlunya edukasi masyarakat, penataan kawasan, pengelolaan sampah, serta penguatan karakter warga dalam mendukung citra kota.

    “Sekarang bagaimana kita melakukan edukasi, supaya warga di sini nyambung dengan branding sebagai Kota Parfum,” ucap Bima.

    Bima juga mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan Pemkot Banda Aceh. Ia berharap acara ini dapat memperkuat citra Banda Aceh sebagai Serambi Mekah sekaligus Kota Parfum yang berkelas dunia.

    “Saya mendoakan semoga Bu Illiza diberikan Allah kekuatan bersama Wakil [Wali Kota] ya, Pak Ketua Dewan juga kasih pendukung semua supaya bisa membangun ekosistem dari hulu ke hilir untuk penguatan itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Sekretaris Utama Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dessy Ruhati, Staf Khusus Menteri Ekraf Rian Firmansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah, Rektor Universitas Syiah Kuala Marwan, serta pihak terkait lainnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri: Pemda wajib dukung program tiga juta rumah

    Mendagri: Pemda wajib dukung program tiga juta rumah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung program tiga juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini merupakan manifestasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mendorong adanya regulasi seperti Instruksi Presiden (Inpres) yang mempertegas bahwa pengadaan tiga juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus didukung.

    “Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program 3 juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi,” kata Tito.

    Dalam rangka mewujudkan program tersebut, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat. Kebijakan strategis yang ditempuh antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Berdasarkan catatan Mendagri, dari 509 daerah di Indonesia, sebanyak 492 daerah telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.

    Adapun 17 daerah sisanya diimbau untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Daerah-daerah tersebut antara lain: Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.

    “Ini, tolong teman-teman wartawan ekspos saja. Kemudian yang kedua, yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga, datanya itu, Lombok Tengah lagi, Sumba Barat [Daya] lagi, Timor Tengah [Utara] lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (23/5).

    Ia juga mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf f yang berbunyi, “Melaksanakan program strategis nasional.”

    Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 undang-undang yang sama, termasuk sanksi pemberhentian. “Program strategis nasional itu program unggulan Presiden untuk dapat didukung,” tegas Tito.

    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya terhadap percepatan program perumahan rakyat dengan mengedepankan keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.

    Maruarar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan sektor swasta. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang telah memungkinkan lahirnya berbagai kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan PBG dan BPHTB.

    “Di level kementerian, saya merasakan betul bantuan abang saya, Bapak Mendagri, karena dia mengirim orang-orang terbaiknya. Juga membuat sejarah, saya ingat November, Pak Prabowo panggil saya untuk membuat karpet merah bagi rakyat kecil,” ujar Maruarar.

    Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan dari bank-bank penyalur dan asosiasi pengembang (developer).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas di Pegadaian pada 24 Mei kompak turun

    Harga emas di Pegadaian pada 24 Mei kompak turun

    Jakarta (ANTARA) – Harga jual emas untuk tiga produk logam mulia, yakni buatan Antam, UBS, dan Galeri24, yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Sabtu, kompak mengalami penurunan dari hari sebelumnya.

    Emas Antam turun Rp14.000 menjadi Rp1.981.000 dari semula Rp1.995.000 per gram. Begitu pula emas Galeri24 yang turut turun Rp13.000 dari semula Rp1.920.000 menjadi Rp1.907.000 per gram.

    Sementara emas buatan UBS turun Rp14.000 ke angka Rp1.915.000 dari awalnya Rp1.929.000 per gram.

    Emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

    Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

    Harga emas Antam:

    – Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.043.000

    – Harga emas Antam 1 gram: Rp1.981.000

    – Harga emas Antam 2 gram: Rp3.900.000

    – Harga emas Antam 5 gram: Rp9.671.000

    – Harga emas Antam 10 gram: Rp19.284.000⁠

    – Harga emas Antam 25 gram: Rp48.078.000

    – Harga emas Antam 50 gram: Rp96.073.000

    – Harga emas Antam 100 gram: Rp192.065.000

    – Harga emas Antam 250 gram: Rp479.888.000

    – Harga emas Antam 500 gram: Rp959.557.000

    – Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.919.073.000.⁠

    Harga emas UBS:

    – Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.036.000

    – Harga emas UBS 1 gram: Rp1.915.000

    – Harga emas UBS 2 gram: Rp3.800.000

    – Harga emas UBS 5 gram: Rp9.389.000

    – Harga emas UBS 10 gram: Rp18.680.000

    – Harga emas UBS 25 gram: Rp46.608.000

    – Harga emas UBS 50 gram: Rp93.023.000

    – Harga emas UBS 100 gram: Rp185.973.000

    – Harga emas UBS 250 gram: Rp464.794.000

    – Harga emas UBS 500 gram: Rp928.494.000

    Harga emas Galeri24:

    – Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.000.000

    – Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.907.000

    – Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.755.000

    – Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.319.000

    – Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.588.000

    – Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.353.000

    – Harga emas Galeri24 50 gram: Rp92.632.000

    – Harga emas Galeri24 100 gram: Rp185.172.000

    – Harga emas Galeri24 250 gram: Rp462.700.000

    – Harga emas Galeri24 500 gram: Rp924.945.000

    – Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.849.889.000.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Lombok Tengah sebut 62 proyek sudah ditender

    Pemkab Lombok Tengah sebut 62 proyek sudah ditender

    Lombok Tengah, NTB (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan sebanyak 62 proyek pembangunan fisik, yang diajukan organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2025, telah ditender.

    “Merujuk dari permintaan lelang proyek tender yang diajukan oleh semua OPD, jumlah proyek tender sebanyak 62 paket proyek,” kata Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Lombok Tengah Edi Johanes di Lombok Tengah, NTB, Sabtu.

    Ia mengatakan dari 62 paket yang dilelang itu, sebanyak 39 paket hingga minggu ketiga Mei ini sudah ada pemenang dan kontraknya, sehingga mulai dikerjakan rekanan pemenang tendernya.

    “Yang sudah kontrak, sudah mulai dikerjakan pihak rekanan pemenang tender,” katanya.

    Sementara itu, sisa paket tender sebanyak 23 paket saat sedang tahap evaluasi dengan target pengerjaan pada minggu depan.

    Semua proses lelang proyek oleh BPBJ ditargetkan rampung pada Mei ini dan Juni 2025 seluruh proyek tender sudah dikerjakan rekanan pemenang tender.

    “Jika proses lelang paket ini lambat, maka akan berpengaruh kepada limit waktu pelaksanaan oleh pihak rekanan. Kami targetkan bulan Mei ini semua lelang paket rampung agar masa waktu pengerjaan proyek tidak terganggu,” ujarnya.

    Menurut Edi, jumlah anggaran setiap paket yang dilelang berkisar antara ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

    Paket terbesar yang dilelang BPBJ adalah arena MTQ dengan besaran anggaran sebesar Rp21,8 miliar.

    “Pembangunan venue MTQ ini akan dibangun di halaman kosong yang ada di kantor bupati,” katanya

    Seluruh proyek ditargetkan selesai dikerjakan hingga 6 bulan atau 180 hari setelah tanda tangan kontrak kerja.

    Edi menambahkan jumlah proyek fisik yang nilai anggarannya di atas Rp200 juta pada 2025 ini mengalami penurunan.

    “Proyek dengan skema tender yang dikelola semua OPD turun jumlahnya hingga 50 persen dibanding tahun 2024,” katanya.

    Ia mengatakan penurunan tersebut akibat diberlakukannya refocusing anggaran oleh pemerintah pusat yang berimbas pada menurunnya penerimaan anggaran atau biasa disebut transfer daerah yang diterima daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

    “Akibat menurunnya nilai transfer pusat ke daerah, secara langsung berpengaruh pada terpangkasnya beberapa program strategis dan prioritas utama Pemkab Lombok Tengah,” katanya.

    Pada 2024, saat tidak diberlakukan refocusing oleh pemerintah pusat, proyek tender, yang dibiayai dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), tercatat sebanyak 150 paket fisik.

    Namun, pada 2025 ini, jumlah proyek fisik, yang dilelang BPBJ mengalami penurunan hingga 50 persen.

    “Dengan demikian, dana transfer pusat yang diterima tahun ini juga turun jumlahnya,” sebut Edi.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,” kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

    Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

    Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

    “Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi,” jelas Fahmi.

    Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

    “Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa,” kata Fahmi.

    Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

    Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

    “Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat,” jelas Fahmi.

    Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

    Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

    Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

    Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

    Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
    1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

    2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

    Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

    Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Beragam isu politik terjadi di sepanjang Jumat (23/5). Dari mulai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga patroli masif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara.

    1. Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    Baca di sini

    3. Gibran tekankan pentingnya perkuat rantai pasok pangan di Indramayu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, dimulai dari wilayah-wilayah strategis, seperti Indramayu, Jawa Barat.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau aktivitas produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Desa Wirapanjunan, Blok Kungkung, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

    Baca di sini

    4. Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    5. Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.