Author: Antaranews.com

  • Komisi XI DPR reses di Babel bahas kontribusi PT Timah

    Komisi XI DPR reses di Babel bahas kontribusi PT Timah

    Pangkalpinang (ANTARA) – Komisi XI DPR RI menggelar reses di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas terkait kontribusi PT Timah kepada negara, khususnya kontribusi dalam bentuk pajak dan royalti.

    “Kita memahami seberapa besar manfaat dan kontribusi PT Timah bagi masyarakat sekitar,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di Pangkalpinang, Sabtu.

    Ia mengatakan Komisi XI DPR RI melakukan reses untuk menilai manfaat daerah penghasil sumber daya alam ini terhadap masyarakat, meskipun PT Timah sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam membangun relasi dengan masyarakat dan menjalankan tugas negara.

    “Kita diberikan penjelasan mengenai pengelolaan tambang, tantangan operasional di lapangan, serta adanya bantuan dari Satgas PKH. Namun harus disadari bahwa operasional tidak boleh selalu bergantung pada Satgas PKH,” ujarnya.

    Menurutnya, peran PT Timah dianggap strategis dan terasa langsung oleh masyarakat. Dukungan sektor timah terhadap pembangunan dan kegiatan sosial di Babel dinilai signifikan.

    Selain itu, PT Timah juga melakukan rehabilitasi lahan setelah produksi secara bertanggung jawab.

    Di kesempatan ini lembaga terkait banyak memberi informasi tambahan, baik dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK dan BPKP mengenai kontribusi dana bagi hasil sumber daya alam.

    Dana Bagi Hasil (DBH) PT Timah disalurkan melalui APBD dari APBN pusat ke provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Babel, dan DBH keseluruhan tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp4 triliun akan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota dan provinsi.

    Komisi XI DPR RI berharap dana bagi hasil sektor pertambangan dapat digunakan sebagai penunjang pembangunan infrastruktur, kegiatan sosial, pendidikan, dan pelayanan kesehatan di daerah.

    “Pertumbuhan ekonomi Babel di atas rata-rata nasional dan pengangguran di bawah rata-rata nasional. Jadi kita menilai penyerapan tenaga kerja sangat baik,” katanya.

    Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar: Pilkada oleh DPRD berpotensi perdalam problem demokrasi

    Pakar: Pilkada oleh DPRD berpotensi perdalam problem demokrasi

    Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah semestinya tidak berhenti pada soal ‘boleh atau tidak’ secara konstitusional, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih kritis. Apakah mekanisme tersebut memperkuat atau justru melemahkan

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Bidang Politik Kontemporer di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Caroline Paskarina menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pilkada tertutup berpotensi memperdalam problem atau permasalahan demokrasi di Indonesia.

    “Dalam situasi dimana kualitas demokrasi menurun, kepercayaan publik terhadap pemerintah melemah, kecenderungan sentralisasi kekuasaan menguat, dan praktik elitisme politik semakin mengemuka, maka wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD justru berpotensi memperdalam problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujar Prof. Caroline saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, bila pilkada melalui DPRD terjadi, dan tanpa diiringi dengan reformasi sistem politik yang meliputi sistem kepartaian dan pemilihan, maka pemilihan tersebut tidak memperkuat demokrasi, namun dapat mempersempit ruang partisipasi politik warga.

    Problem lain juga akan memusatkan kembali proses pengambilan keputusan pada segelintir elite politik, serta menjauhkan kepala daerah dari basis legitimasi publik yang langsung. Dalam konteks ini, demokrasi direduksi menjadi prosedur legal formal.

    Untuk dimensi substantifnya, yakni kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga negara secara bermakna, kata dia, justru berisiko semakin terpinggirkan bila pilkada dilakukan oleh DPRD.

    “Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah semestinya tidak berhenti pada soal ‘boleh atau tidak’ secara konstitusional, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih kritis. Apakah mekanisme tersebut memperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi, integritas institusi politik, dan kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara?,” katanya mengingatkan.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan pemerintah untuk membuka ruang seluas mungkin bagi publik untuk berpartisipasi dalam perumusan desain pemilihan kepala daerah yang akan diterapkan di masa mendatang, dan tetap menjamin terwujudnya demokrasi secara substantif.

    Sementara itu, terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD dengan syarat dilakukan secara demokratis, Prof. Caroline memandang hal tersebut benar secara normatif.

    “Namun, penekanan semata pada aspek konstitusionalitas formal berisiko mengaburkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kondisi demokrasi Indonesia yang sedang mengalami kemerosotan secara substansial,” ujarnya.

    Sebelumnya, wacana pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada acara HUT ke-61 Golkar, yakni pada 5 Desember 2025.

    Pada 11 Desember 2025, Mendagri menyampaikan UUD NRI 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih oleh DPRD, yakni asal dilakukan secara demokratis.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru di kasus penipuan WO

    Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru di kasus penipuan WO

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.

    “Pertanyaan apakah memungkinkan ada tersangka atau pelaku lain dalam perkara ini, tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.

    Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan penyelenggara tersebut.

    Selain itu, Iman menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang memenuhi unsur pidana, maka polisi tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka.

    “Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut. Termasuk apabila ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain,” katanya.

    Menurut Iman, pengembangan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset hasil kejahatan yang belum terungkap.

    ‘Kami terus akan mengembangkan penyidikan ini sampai dengan tuntas dan utuh,” tegas Iman.

    Terkait pertanyaan publik mengenai jumlah tersangka, Iman meluruskan informasi yang beredar sebelumnya. Dia menegaskan hingga saat ini polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni APD dan DHP.

    APD merupakan perempuan yang berperan sebagai pemilik atau pengelola utama WO, sedangkan DHP tersangka laki-laki yang berperan sebagai pemasaran (marketing) WO tersebut.

    “Kami tegaskan, dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP,” katanya.

    Penetapan tersangka tersebut, kata Iman, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Kepadanya kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan,” ungkap Iman.

    Meski demikian, Iman menegaskan penetapan tersangka tidak berhenti pada dua orang tersebut. Polisi akan kembali mengumumkan kepada publik apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada pihak lain.

    “Apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang mengarah pada orang dengan perbuatannya memenuhi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian,” katanya.

    Menjawab pertanyaan terkait tiga orang berinisial B, H, dan R yang sebelumnya disebut-sebut diperiksa oleh pengawas penyidik (wassidik), Iman menegaskan bahwa ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

    “Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan atas kesaksian yang bersangkutan. Terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO Ayu Puspita ini,” kata Iman.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar.

    Angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

    Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin.

    Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Skema Ponzi yang dijalankan oleh para tersangka dalam mengelola bisnis penyelenggaraan pesta pernikahan tersebut.

    Skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim.

    Modus yang digunakan yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.

    “Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan ‘tracing’ asset yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban.

    “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).

    Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.

    Kedua pelaku tersebut diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai. “Statusnya kedua tersangka ini adalah ‘owner’ (pemilik) dan pegawai,” ungkap Erick.

    Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Istana: Stok pangan hingga obat-obatan di wilayah bencana tercukupi

    Istana: Stok pangan hingga obat-obatan di wilayah bencana tercukupi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan, stok kebutuhan dasar, mulai dari pangan hingga obat-obatan di wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara dan Aceh tercukupi.

    Ia menyampaikan hal tersebut usai Presiden Prabowo Subianto mengakhiri kunjungan selama dua hari ke Aceh dan Sumatra Utara untuk memastikan penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secepat mungkin.

    “Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat semua juga kami cek, stok kita mencukupi, kebutuhan pangan mencukupi, kemudian kebutuhan terhadap pakaian, obat-obatan juga semua selalu diupayakan untuk didorong,” kata dia, di Pangkalan Udara TNI AU Soewondo, di Medan, Sumatra Utara, Sabtu.

    Menurut dia, meskipun masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, secara umum seluruh wilayah terdampak sudah dapat dijangkau.

    Pemerintah telah mengecek kebutuhan masyarakat, termasuk ketersediaan pangan, pakaian, obat-obatan, serta pasokan air bersih, khususnya di wilayah Aceh Tamiang.

    Ia menambahkan, hampir seluruh rumah sakit di wilayah terdampak telah kembali berfungsi, meskipun belum seluruhnya beroperasi secara optimal.

    Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana, termasuk TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Basarnas, para relawan, serta dukungan dari masyarakat, baik perorangan maupun dunia usaha.

    “Sebagaimana yang selalu disampaikan Bapak Presiden inilah kebersamaan kita, kekeluargaan kita, kegotong royongan kita dan tidak ada satu pun yang boleh kita tinggalkan saat saudara-saudara kita mengalami penderitaan kita semua harus ikut merasakan dan ikut meringankan,” ucap dia.

    Setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan, Presiden Prabowo Subianto kembali ke Jakarta untuk melanjutkan agenda kegiatan lainnya.

    “Terima kasih atas penyambutan yang luar biasa kepada Bapak Presiden, mohon maaf bila mana ada hal-hal yang kurang berkenan bagi semua masyarakat, rakyat Aceh maupun masyarakat Sumatera Utara pada saat menerima kunjungan dari Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencuri uang pedagang bakso di Kembangan ditangkap

    Pencuri uang pedagang bakso di Kembangan ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Pasangan suami-istri (pasutri) yang menggasak uang hasil dagangan pedagang bakso di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh petugas Kepolisian.

    “Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25) di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (12/12),” kata Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Insiden itu terjadi di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/12).

    Dalam rekaman video viral yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu secara diam-diam mengambil uang dari dalam laci gerobak bakso saat pedagang lengah.

    “Jadi modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak,” tutur Taufik.

    Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, kata Taufik, sang suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang, sementara sang istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku.

    “Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan.

    “Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor warna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB,” kata Taufik.

    Berbekal informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi serta perlengkapan lainnya.

    “Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Taufik.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penipuan WO, uang korban untuk bayar cicilan rumah

    Penipuan WO, uang korban untuk bayar cicilan rumah

    Salah satunya untuk membayar cicilan rumah

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dan penggunaan uang korban oleh tersangka kasus tersebut.

    “Motifnya adalah motif ekonomi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

    Keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi. “Salah satunya untuk membayar cicilan rumah,” katanya.

    Iman menyebutkan, dana yang disetorkan oleh para korban digunakan para tersangka untuk membayar cicilan rumah sehingga menguatkan motif ekonomi di balik aksi penipuan tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, uang korban tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dialihkan untuk memenuhi kewajiban finansial pribadi para tersangka.

    Selain cicilan rumah, dana korban juga digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya yang tidak berkaitan dengan operasional penyelenggaraan pernikahan.

    Penggunaan uang klien untuk kepentingan pribadi inilah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    “Uang yang disetorkan oleh para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah serta kebutuhan-kebutuhan pribadi lainnya,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, tersangka APD selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera berperan sentral dalam pengelolaan dana perusahaan.

    Namun, penyidik memastikan penggunaan uang korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Tersangka lain berinisial DHP juga turut berperan aktif.

    “Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” katanya.

    Terkait dugaan penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri dan gaya hidup pribadi, pihak Kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penyidikan pada perkara pokok yang dilaporkan para korban.

    “Untuk detail penggunaan lainnya, termasuk perjalanan ke luar negeri, akan kami kembangkan dalam proses penyidikan lanjutan,” tegas Iman.

    Kasus penipuan WO ini terungkap setelah sejumlah calon pengantin melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan.

    Para korban telah membayar sejumlah uang untuk paket pernikahan, namun acara yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.

    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan serta segera melapor apabila mengalami kerugian dengan modus serupa agar penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar.

    Angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

    Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin.

    Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Skema Ponzi yang dijalankan oleh para tersangka dalam mengelola bisnis WO tersebut.

    Skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim.

    Modus yang digunakan, yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

    Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.

    “Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan ‘tracing’ asset yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban.

    “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).

    Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.

    Kedua pelaku tersebut diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai. “Statusnya kedua tersangka ini adalah ‘owner’ (pemilik) dan pegawai,” ungkap Erick.

    Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua hari tinjau lokasi bencana, Prabowo: Keadaan terkendali

    Dua hari tinjau lokasi bencana, Prabowo: Keadaan terkendali

    Iya saya lihat keadaan terkendali. Saya cek terus. Di sana-sini memang keadaan alam, keadaan fisik, ada keterlambatan sedikit, tapi saya cek semua ke tempat pengungsi, kondisi mereka baik, pelayanan kepada mereka baik, suplai pangan cukup

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kondisi penanganan bencana di sejumlah wilayah yang dikunjunginya selama dua hari berada dalam keadaan yang terkendali.

    “Iya saya lihat keadaan terkendali. Saya cek terus. Di sana-sini memang keadaan alam, keadaan fisik, ada keterlambatan sedikit, tapi saya cek semua ke tempat pengungsi, kondisi mereka baik, pelayanan kepada mereka baik, suplai pangan cukup,” kata Prabowo di Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, Sumatra Utara, Sabtu.

    Dalam peninjauan tersebut, Presiden turut memantau wilayah yang sempat terisolasi, seperti Takengon dan Kabupaten Bener Meriah.

    Upaya pembukaan akses jalan terus dilakukan. Sejumlah infrastruktur penghubung, termasuk jembatan di Bener Meriah, dilaporkan telah kembali berfungsi. Di wilayah Aceh Tamiang, akses jalan juga telah kembali tersambung.

    Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penanganan bencana atas kerja keras yang dilakukan di lapangan.

    Terkait kondisi masyarakat terdampak, Presiden menilai warga tetap tegar dan sabar. Pemerintah, kata Prabowo, telah menyiapkan rencana untuk membangun hunian bagi warga yang terdampak bencana.

    “Kita sudah rencanakan alokasi perumahan dan sebagainya,” kata Prabowo.

    Diketahui, Selama dua hari, Presiden Prabowo meninjau sejumlah lokasi bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara. Pada Jumat (12/12), Presiden meninjau wilayah Aceh Tamiang, Takengon, dan Kabupaten Bener Meriah.

    Sedangkan pada Sabtu, Kepala Negara meninjau Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    Peninjauan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Presiden Prabowo. Pada Senin (1/12), Presiden Prabowo telah meninjau lokasi bencana di tiga provinsi, yakni di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Lalu pada Minggu (7/12), Kepala Negara kembali menuju Aceh untuk meninjau kembali penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo melakukan kunjungan berulang kali ke sejumlah wilayah terdampak bencana banjir Sumatra untuk memastikan penanganan dilakukan secara cepat serta memberikan dukungan moril kepada masyarakat.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gus Yahya: Pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan hanya lewat MLB

    Gus Yahya: Pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan hanya lewat MLB

    seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU menyatakan pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan dari masa jabatan hanya dapat dilakukan lewat forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dengan didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.

    Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU, tertanggal 13 Desember 2025.

    “Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu.

    Pernyataan sikap itu diterbitkan sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno yang digelar pada 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya telah final dan menunjuk pejabat Ketua Umum PBNU.

    Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, dengan masa jabatan 5 tahun hingga Muktamar berikutnya.

    “Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai KemenkumHAM,” kata dia.

    Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap memilih jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan keutuhan jamiyah Nahdlatul Ulama, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

    Gus Yahya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi.

    Pewarta: Asep Firmansyah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP tetap ingin kepala daerah langsung dipilih rakyat

    PDIP tetap ingin kepala daerah langsung dipilih rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli, mengatakan, partainya memilih bersikap pada mekanisme kepala daerah dipilih langsung rakyat bukan melalui sejumlah anggota DPRD.

    “Tapi untuk sikap sekarang, PDI Perjuangan tetap ingin pemilihan langsung,” ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, sikap tersebut merupakan dorongan untuk memastikan publik terlibat. Hal itu juga karena mekanisme dipilih langsung oleh DPRD, kata Guntur, akan ditolak publik karena secara partisipasi masyarakat tidak terlibat, berkaca dari sistem pada era Orde Baru yang tertutup pada mekanisme pemilihan umum.

    “Makanya saya lihat, pemilihan kepala daerah melalui anggota DPRD itu tetap akan ditolak oleh publik, kenapa? Karena ini seperti kembali kepada Orde Baru. Terus yang kedua, juga soal legitimasi, masyarakat tidak akan merasa mereka yang memilih dari kepala daerah tersebut,” katanya.

    Walaupun pemilihan langsung oleh DPRD sedang dikaji oleh PDIP, imbuh Guntur, mekanisme itu tidak menyalahi UUD 1945 sesuai ucapan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kamis (11/12). Ia juga menjelaskan bahwa sila Ke-4 Pancasila memberikan ruang untuk mufakat pada mekanisme pemilihan kepala daerah secara tertutup.

    “Memang apa yang disampaikan oleh Pak Tito, ya memang ada benarnya, misalnya sila Ke-4, mufakat, diartikan bahwa tidak semua yang namanya pemilihan itu harus langsung, ya, tetapi kan semua kembali kepada aturan yang disepakati bersama,” ucapnya.

    Guntur juga melihat bahwa pemerintahan saat ini, yang sekarang diampu oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memerlukan partisipasi rakyat dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan kedaulatan negara, yakni keaktifan masyarakat menentukan pemimpin yang terbaik dari pilihannya tersebut.

    “Ini kan negara antara pemerintah dan juga ada rakyat, kan. Kalau bicara soal demokrasi itu kan kedaulatan rakyat. Maka pemilihan langsung itu lebih kepada soal bagaimana masyarakat ikut terlibat memilih pemimpin mereka,” ungkapnya.

    Ia menyampaikan, usulan tersebut tidak boleh menjadi agenda untuk menutup keran demokrasi melalui Undang-Undang yang akan direvisi pada masa yang akan datang, yaitu menghilangkan partisipasi publik secara langsung.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mensesneg: Penanganan dan rekap hunian korban banjir berjalan pararel

    Mensesneg: Penanganan dan rekap hunian korban banjir berjalan pararel

    Mungkin hitungan bulan ya, jadi beberapa proses secara paralel dilakukan, penanganan tanggap darurat dilakukan, kemudian juga mulai-mulai dipikirkan untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk menghitung berapa rumah yang berdampak, baik

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses rekapitulasi hunian yang terdampak bencana banjir membutuhkan waktu hingga hitungan bulan.

    Usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan lokasi pengungsi di Sumatera Utara, Sabtu, Mensesneg mengatakan pemerintah tengah melakukan sejumlah tahapan penanganan secara paralel.

    Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan tanggap darurat, sambil mulai menyiapkan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi.

    “Mungkin hitungan bulan ya, jadi beberapa proses secara paralel dilakukan, penanganan tanggap darurat dilakukan, kemudian juga mulai-mulai dipikirkan untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk menghitung berapa rumah yang berdampak, baik yang skala berat, menengah maupun skala ringan,” jelas Prasetyo dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Sabtu.

    Pemerintah juga telah mengkoordinasikan penyiapan lokasi baru atau relokasi bagi masyarakat yang secara kondisi tidak memungkinkan untuk kembali ke tempat tinggal lama.

    Selain itu, pemerintah saat ini telah menginventarisasi lahan-lahan negara maupun tanah yang saat ini pengelolaannya diserahkan kepada pihak tertentu.

    “Kami sudah berkoordinasi, jadi dari 52 kabupaten kota yang berdampak sudah kita inventarisir tanah-tanah negara maupun tanah-tanah yang saat ini pengelolaannya diserahkan kepada pihak-pihak tertentu, untuk nantinya juga akan dialokasikan sebagai titik-titik relokasi dari saudara-saudara kita yang kemarin terdampak,” kata Mensesneg.

    Prasetyo menekankan pemerintah berupaya seoptimal mungkin agar seluruh tahapan, mulai dari penanganan hingga relokasi dapat segera diselesaikan.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.