Author: Antaranews.com

  • Dua penambang emas tewas di kawasan konsensi CPM

    Dua penambang emas tewas di kawasan konsensi CPM

    “Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,”

    Palu (ANTARA) – Dua orang penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di kawasan konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM), Selasa.

    Informasi yang dihimpun, mereka tewas di kawasan Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kedua korban diketahui berasal dari luar Kota Palu. Satu di antaranya merupakan warga Palolo, Kabupaten Sigi, yang meninggal di tempat kejadian. Korban lainnya berasal dari Gorontalo dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

    Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan kejadian tersebut.

    Dia menjelaskan bahwa longsoran batu dari atas bukit diduga menjadi penyebab utama insiden maut itu.

    “Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” katanya.

    Lanjut dia, proses identifikasi korban masih terus dilakukan. Namun, pihak kepolisian mengalami kendala dalam pengumpulan informasi di lapangan karena warga setempat enggan memberikan keterangan.

    “Kami masih terus mendalami identitas korban, namun proses pengumpulan informasi di lapangan cukup terkendala, karena masyarakat belum terbuka memberikan keterangan,” ungkapnya.

    Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di area rawan longsor demi keselamatan bersama.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • PCO sebut reshuffle mungkin terjadi, Presiden punya penilaian objektif

    PCO sebut reshuffle mungkin terjadi, Presiden punya penilaian objektif

    Apa kelebihan? Apa kekurangan? Masih dibutuhkan atau tidak? Ini masih bisa dipertahankan atau tidak? Presiden tentu punya penilaian yang lebih menyeluruh.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa perombakan kabinet (reshuffle) mungkin saja terjadi.

    Dalam hal ini, kata Hasan Nasbi, Presiden RI Prabowo Subianto memiliki penilaian objektif terhadap kinerja para menterinya.

    “Ya reshuffle itu sesuatu hal yang mungkin saja terjadi. Akan tetapi, kapan dan siapa orang yang akan terkena reshuffle, itu betul-betul hak prerogatif Presiden,” ujar Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa.

    Hasan mengatakan bahwa semua informasi yang beredar seputar reshuffle masih bersifat spekulasi. Selama belum ada pengumuman resmi dari Presiden mengenai reshuffle, informasi dari luar hanyalah dugaan atau aspirasi semata.

    Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki penilaian menyeluruh dan objektif terkait dengan kinerja para menteri, termasuk kelebihan, kekurangan, serta kebutuhan di dalam kabinet.

    “Apa kelebihan? Apa kekurangan? Masih dibutuhkan atau tidak? Ini masih bisa dipertahankan atau tidak? Presiden tentu punya penilaian yang lebih menyeluruh, dan hanya Presiden yang tahu arena ini hak prerogatif Presiden,” ujar Hasan.

    Lebih lanjut Hasan menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan peringatan kepada siapa pun yang tidak mampu menjalankan tugas sesuai dengan mandat, tidak mendukung pemerintahan yang bersih, atau terlibat korupsi, sebaiknya mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

    “‘Kan itu pernyataan Presiden kemarin. Ini peringatan secara umum, dan itu berlaku buat siapa saja. Tidak ditujukan kepada orang-orang atau nama-nama tertentu,” pungkas Hasan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo secara tegas memperingatkan para pejabat yang tidak mampu menjalankan amanah agar segera mundur dari jabatannya sebelum diberhentikan.

    “Semua penyelewengan, semua kebocoran harus berhenti. Semua pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas, lebih baik mundur sebelum saya berhentikan,” kata Prabowo dalam amanatnya saat memperingati Hari Lahir Pancasila di Lapangan Upacara Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6).

    Pewarta: Fathur Rochman, Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Istana sebut Presiden ketahui LSM asing yang diskreditkan pemerintah

    Istana sebut Presiden ketahui LSM asing yang diskreditkan pemerintah

    Pernyataan Presiden tersebut tidak mengarah pada seluruh LSM di Indonesia yang telah berperan memantau kinerja pemerintah.

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memiliki informasi lengkap soal lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terafiliasi dengan pihak asing dan cenderung mendiskreditkan kinerja pemerintah.

    Pernyataan Hasan tersebut menanggapi soal pidato Presiden Prabowo dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada hari Senin (2/6) yang menyebutkan bahwa ada kekuatan asing yang menyuntikkan dana kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna memicu konflik horizontal di dalam negeri.

    “Sebagai Presiden tentu beliau punya informasi yang lengkap, punya informasi yang bisa dipercaya. Siapa-siapa saja kelompok-kelompok, baik itu individu, baik itu berorganisasi, bahkan mungkin mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat yang memerankan peran ini,” kata Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Kantor PCO Jakarta, Selasa.

    Hasan menegaskan bahwa pernyataan Presiden tersebut tidak mengarah pada seluruh LSM di Indonesia yang telah berperan memantau kinerja pemerintah.

    Pemerintah menyadari bahwa banyak LSM besar di Indonesia yang memiliki peran besar dalam mengatasi isu sosial, pendidikan, toleransi, hingga kemanusiaan di negeri ini.

    Lebih dari itu Hasan mengatakan bahwa Presiden telah mengantongi informasi terkait dengan kelompok mengatasnamakan LSM yang didanai pihak asing yang berupaya memecah belah bangsa dengan menyebarkan isu atau kabar yang tidak benar.

    Hasan menambahkan bahwa Presiden memahami betul ada organisasi yang tampak jelas mencemooh kemajuan bangsa, mencoba membatalkan program prioritas pemerintah, hingga berupaya memecah belah persatuan bangsa.

    “Presiden juga mengalami banyak sekali perjalanan sejarah. Beliau paham betul bahwa dalam banyak kejadian di republik kita ini tidak terlepas dari intervensi asing. Dalam berbagai perubahan besar yang terjadi di republik kita, itu tidak terlepas dari intervensi asing,” kata Hasan.

    Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Upacara Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6), Kepala Negara menegaskan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah ancaman adu domba dari pihak luar.

    Presiden mengatakan bahwa sejarah panjang penjajahan dan campur tangan asing menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memecah belah bangsa.

    Menurut Prabowo, tak sedikit kekuatan asing yang menyuntikkan dana kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna memicu konflik horizontal di dalam negeri.

    “Ratusan tahun mereka datang, ratusan tahun mereka adu domba kita sampai sekarang. Dengan uang, mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita,” katanya.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota Komisi X paparkan faktor pendorong UU Sisdiknas perlu direvisi

    Anggota Komisi X paparkan faktor pendorong UU Sisdiknas perlu direvisi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga memaparkan sejumlah hal dalam dunia pendidikan di Tanah Air yang menjadi faktor pendorong perlu dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

    “Hal-hal inilah yang menjadi salah satu atau bagian faktor pendorong kenapa perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas,” kata Sabam dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Ekslusif dan Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia menyebut dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini, guru selaku tenaga pendidik saat ini kerap mengalami kejadian-kejadian intimidatif.

    “Kita juga mendengar adanya guru yang tidak sejahtera,” ucapnya.

    Tak hanya dari sisi guru, dia menyebut dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini juga kerap terjadi fenomena perundungan (bullying) yang menimpa siswa didik.

    Selain itu, dia mengatakan sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai untuk menunjang jalannya kegiatan belajar mengajar menjadi salah satu faktor penyumbang perlu dilakukannya revisi UU Sisdiknas.

    Adapun faktor lainnya dia menyebut adanya disparitas atau perbedaan kompetensi pendidikan yang tidak merata di wilayah Indonesia sehingga memunculkan istilah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Untuk itu, dia menggarisbawahi revisi UU Sisdiknas menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi perbaikan pendidikan di Tanah Air, mengingat perlu dilakukan pula penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak UU tersebut diterbitkan.

    “Rencana revisi undang-undang ini menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi kita. Kalau berbicara tentang pendidikan pertama-tama mengingat bahwa Undang-Undang Sisdiknas ini sudah cukup lama dan menurut hemat kami mengingat tuntutan zaman perlu ada penyesuaian,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa upaya merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan metode kodifikasi, di antaranya bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan memudahkan bagi masyarakat.

    “Kelebihan metode ini adalah terciptanya kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat, karena semua aturan terkait pendidikan berada dalam satu dokumen,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5).

    Ia menjelaskan melalui metode kodifikasi itu, revisi UU Sisdiknas akan menyatukan semua aturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang terkait pendidikan menjadi satu undang-undang yang lengkap dan terintegrasi.

    Undang-Undang lainnya terkait pendidikan itu, kata dia, meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

    “Bahkan, (pembahasan revisi UU Sisdiknas) juga mengevaluasi pasal-pasal pendidikan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Mahfudz menambahkan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK: Deddy Corbuzier sudah lapor LHKPN, Ifan Seventeen masih proses

    KPK: Deddy Corbuzier sudah lapor LHKPN, Ifan Seventeen masih proses

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

    Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

    Sementara itu, Budi menyebut bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih proses pelaporan LHKPN.

    “Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025.

    Sementara Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025.

    Keduanya wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Putusan MK sekolah gratis, Pramono sebut DKI sudah ada contohnya

    Putusan MK sekolah gratis, Pramono sebut DKI sudah ada contohnya

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintah daerah telah mempersiapkan proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta di daerah itu dan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Terkait putusan MK untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta gratis tentunya pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri,” kata Pramono di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta baik dari tingkat SD, SMP, maupun SMA.

    Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh sekolah negeri di Jakarta sudah gratis dan telah diterapkan dengan baik sejak beberapa tahun lalu.

    “Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan beberapa SD, SMP, dan SMA sebagai ‘pilot project’ untuk gratis di sekolah swasta,” ujarnya.

    Pramono memastikan dengan adanya putusan MK terkait sekolah negeri dan swasta tingkat SD serta SMP gratis, maka akan melakukan percepatan untuk penerapannya.

    “Dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” katanya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Sedasa (27/5).

    MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

    Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

    Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

    Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dihimpun ANTARA melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), berikut adalah jumlah total Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Provinsi DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta adalah 2.715 (SD) + 1.342 (SMP) = 4.057 sekolah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendikdasmen berupaya masukkan coding dan AI ke RUU Sisdiknas

    Kemendikdasmen berupaya masukkan coding dan AI ke RUU Sisdiknas

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya untuk memasukkan unsur pendidikan coding dan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menilai bahwa pemanfaatan teknologi merupakan hal penting untuk diakomodasi dan direspon sebagai tantangan eksternal.

    “Nah bagaimana kita mengaturnya itu di dalam Sisdiknas,” kata Atip saat diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Saat ini, dia mengatakan Kemendikdasmen memang sedang menyiapkan program pembelajaran terkait AI dan coding yang akan dimulai sejak kelas 5 SD.

    Dia menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu merupakan inisiatif dari DPR. Namun dia mengatakan pihak kementerian pun perlu menyusun langkah substantif sebagai penyelenggara pendidikan.

    Dia memahami bahwa parlemen menginginkan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk para pelajar, tetapi hal itu juga harus dicapai secara berkeadilan hingga semua pihak bisa mendapatkan akses pendidikan yang sama.

    Dari sisi pemerintahan, menurut dia, revisi Undang-Undang itu bakal dilakukan dengan tiga pendekatan. Yang pertama yakni pendekatan parsial dengan menghapus atau menambah pasal tertentu dalam mewujudkan pendidikan bermutu.

    “Lalu ada pasal yang memang secara total diubah karena keperluan tertentu,” kata dia.

    Dan yang ketiga, menurut dia, pemerintah akan mengajukan agar RUU tersebut mengatur berbagai hal yang belum diatur. Salah satunya, kata dia, soal pendidikan atau pemanfaatan teknologi.

    Dia menilai bahwa UU yang diundangkan pada tahun 2003 itu disusun dengan memperhatikan kebutuhan pada saat itu. Namun, kata dia, UU juga harus disusun untuk diberlakukan hingga masa depan.

    “Jarak 22 tahun ini pasti sudah banyak fakta-fakta perubahan kebutuhan sekaligus juga tantangan-tantangan baru di bidang pendidikan yang dihadapi, sehingga memerlukan re-regulasi, pengaturan kembali,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Jaktim sidak pangan di lima pasar tradisional jelang Idul Adha

    Pemkot Jaktim sidak pangan di lima pasar tradisional jelang Idul Adha

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pangan di lima pasar tradisional menjelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025.

    “Hari ini kita telah melakukan sidak sebagai pengawasan pangan terpadu jelang hari besar keagamaan, seperti menjelang Idul Fitri dan sekarang menjelang Idul Adha di lima pasar tradisional,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto di Pasar Enjo, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa.

    Pengawasan pangan tersebut dalam rangka memastikan pangan yang ada di pasar tradisional binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelang Hari Raya Idul Adha aman dikonsumsi oleh masyarakat.

    Lima pasar tradisional yang menjadi lokasi pemeriksaan keamanan pangan secara serentak itu, yaitu Pasar Cipinang Muara, Pasar Pulogadung, Pasar Cakung, Pasar Ujung Menteng dan Pasar Enjo.

    “Pastinya kegiatan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak ragu datang ke pasar milik pemerintah. Pengawasan rutin dilakukan setiap bulan untuk mengecek bahan-bahan,” ujar Kusmanto.

    Selain itu, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran produk pangan yang mengandung zat kimia berbahaya seperti residu pestisida, formalin, klorin, eber dan zat berbahaya lainnya.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur, Taufik Yulianto menyebutkan, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan pengujian terhadap 65 sampel produk pangan dengan rincian 55 sampel pertanian dan 10 sampel peternakan.

    “Jumlah sampel yang diambil per lokasi pasar itu untuk pertanian 11 sampel, peternakan dua sampel. Jadi total 13 sampel,” kata Taufik.

    Uji sampel dilakukan langsung menggunakan mobil laboratorium keliling Dinas KPKP DKI Jakarta.

    Sudin KPKP Jakarta Timur juga terus berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya, terutama kepada pengelola masing-masing pasar agar mereka terlibat melakukan pengawasan pangan.

    Taufik berharap, kegiatan pengawasan ini bisa memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk membeli pangan di pasar-pasar wilayah Jakarta Timur (Jaktim).

    Pengawasan ini melibatkan 50 personel gabungan dari petugas Sudin KPKP Jaktim, Dinas KPKP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Bagian Perekonomian Wali Kota Jaktim, pihak Kecamatan Matraman, para UKPD terkait seperti PPUPKM, Satpol PP dan Lingkungan Hidup (LH).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Peningkatan waspada Covid-19 harus responsif dan edukatif

    Anggota DPR: Peningkatan waspada Covid-19 harus responsif dan edukatif

    Jangan sampai masyarakat justru abai karena merasa pandemi sudah usai.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi Pemerintah yang responsif terhadap lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia, sekaligus mendorong Pemerintah mengambil langkah proaktif dan edukatif dalam melindungi masyarakat.

    “Peningkatan kasus Covid-19 di Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong harus menjadi alarm kewaspadaan bagi Indonesia. Meski kasus dalam negeri menurun, kita tidak boleh lengah,” ujar Netty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut disampaikan Netty menyikapi keluarnya surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan terkait dengan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia.

    Menurut Netty, kebijakan antisipatif yang tertuang dalam SE Kemenkes patut diapresiasi. Namun, dia juga menekankan pentingnya implementasi di lapangan, terutama dalam penguatan sistem deteksi dini, pelaporan kasus, dan edukasi masyarakat.

    “Surat edaran tidak cukup jika hanya berhenti di meja birokrasi. Perlu ada percepatan koordinasi lintas sektor hingga ke level fasilitas kesehatan terdepan di lapangan,” ujarnya.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial ini juga menyoroti pentingnya strategi komunikasi publik yang efektif agar masyarakat tidak panik, tetapi tetap waspada.

    Legislator ini lantas mengingatkan, “Jangan sampai masyarakat justru abai karena merasa pandemi sudah usai.”

    Netty juga meminta agar Pemerintah mulai melakukan pengawasan di pintu-pintu perbatasan, keluar masuk orang/warga, pelabuhan, dan bandara.

    “Mobilitas warga dari satu tempat ke tempat lain, dari luar negeri ke Indonesia, itu menjadi salah satu pintu penularan Covid-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut Netty mengingatkan agar Pemerintah tetap menyiagakan sistem layanan kesehatan, termasuk ketersediaan fasilitas, tenaga medis, dan alat pelindung diri (APD) jika terjadi lonjakan kasus secara tiba-tiba.

    “Kita sudah belajar banyak selama pandemi kemarin. Jangan sampai kita mengulang ketidaksiapan hanya karena terlalu percaya diri melihat tren penurunan,” kata Netty.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi X minta Dedi Mulyadi kaji ulang kebijakan sekolah pukul 06.00

    Komisi X minta Dedi Mulyadi kaji ulang kebijakan sekolah pukul 06.00

    Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkaji ulang kebijakannya yang membuat para pelajar harus masuk sekolah dan mulai mengikuti pembelajaran pukul 06.00.

    Lalu Hadrian mengatakan bahwa kebijakan tentu untuk pendisiplinan siswa, tetapi dalam proses belajar mengajar butuh kenyamanan dan efektivitas sehingga tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai.

    “Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam,” kata Lalu di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kebijakan itu perlu menempuh analisis dari sisi akademik karena anak-anak yang harus mulai belajar sejak 6.00 pagi perlu penyesuaian.

    Di sisi lain, dia mengemukakan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hasilnya pembelajaran menjadi tidak efektif dan anak-anak mengalami dampak psikologis karena mereka mengantuk.

    “Yang ketiga kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan,” kata wakil rakyat yang berada di komisi yang salah satunya membidangi bidang pendidikan ini.

    Untuk itu, dia mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengomunikasikan kebijakan itu dengan seluruh pemangku kebijakan bidang pendidikan, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00.

    “Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB,” kata Dedi, Minggu (1/6).

    Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025