Corporate Secretary ICBP, Gideon A. Putro mengatakan produk-produk Indomie yang ditarik oleh FSANZ adalah varian mi goreng rasa rendang, ayam bawang, soto mie, dan mi goreng Aceh.
Berdasarkan hasil penelaahan perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh ICBP ke pasar Australia. “Melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi perseroan, mengingat keterangan pada kemasan produk itu menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris,” jelas Gideon dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (20/12).
Lebih lanjut, produk-produk itu hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, serta sudah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan menggunakan tulisan tebal sesuai peraturan BPOM RI No. 31/2018.
Di sisi lain, produk mi instan yang ICBP ekspor ke Australia harus memiliki label ‘export product’ dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya. Itu termasuk kandungan alergen yang disyaratkan oleh regulator Australia.
Untuk itu, penarikan produk yang tidak diimpor oleh distributor resmi perseroan tak berdampak pada potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia kepada ICBP. Hal itu juga tak berdampak material pada kegiatan operasional ataupun kinerja perseroan.
“Hingga saat ini, seluruh produk mi instan perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia,” kata Gideon lagi.
Sebelumnya, kabar mengenai ditariknya Indomie oleh regulator Australia mengudara pada 18 Desember 2024. FSANZ melaporkan, itu karena produk mi instan yang ditarik tak mencantumkan alergen yang terkandung di dalamnya, yakni alergen susu dan telur. Produk yang ditarik itu diperdagangkan di Asian Groceers di VIC.