Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK, Ini Etikanya

Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK, Ini Etikanya

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2028 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, disebutkan bahwa jika debitur gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan.

Penagihan ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur, termasuk eksekusi agunan jika diperlukan. Selain itu, masih ada sejumlah aturan yang mengatur tentang penagihan Debt Collector dan Pinjol.

Berikut aturan penagihan pinjol dan debt collector menurut OJK yang wajib diketahui. Cek selengkapnya di bawah ini.

Boleh bekerja sama dengan pihak ketiga

Pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) peraturan OJK tersebut, disebutkan bahwa penagihan dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan. Isinya adalah rincian keterlambatan pembayaran, jumlah pokok utang, bunga, dan denda yang terutang.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan kepada debitur. Kerja sama ini harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

Kerja sama dengan pihak ketiga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang bermeterai. Pihak ketiga yang bekerja sama harus memenuhi persyaratan berikut: Berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang. dan memiliki tenaga kerja yang tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga terakreditasi oleh OJK. Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas segala dampak dari kerja sama tersebut. Perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi berkala terhadap kerja sama dengan pihak ketiga.

Aturan penagihan pinjol

Sementara itu, untuk layanan fintech seperti pinjol, aturan tentang penagihan diatur dalam Pasal 102 dan Pasal 103 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain:

1. Penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian.

2. Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan, dengan syarat:

Pihak ketiga harus berbadan hukum. Memiliki izin dari instansi berwenang. Memiliki SDM yang tersertifikasi dalam penagihan oleh lembaga yang terdaftar di OJK. Pihak ketiga tidak boleh merupakan afiliasi dari penyelenggara atau pemberi dana.

3. Penyelenggara bertanggung jawab atas dampak dari kerja sama dan wajib melakukan evaluasi berkala.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak ketiga yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti berbadan hukum, memiliki izin, dan memiliki SDM yang tersertifikasi.

Etika penagihan

Menurut Pasal 191 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/2021, penagihan yang dilakukan oleh debt collector wajib mematuhi etika yang telah ditentukan. Beberapa pokok etika yang diatur adalah:

Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran harus memastikan bahwa penagihan dilakukan hanya untuk utang dengan kualitas kredit yang buruk atau macet, dan pelaksanaan penagihannya harus sebanding dengan jika dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran itu sendiri.

Etika penagihan utang juga dapat diatur lebih lanjut oleh organisasi pengatur mandiri (Self Regulatory Organization/SRO) dengan persetujuan dari Bank Indonesia.

Dalam konteks fintech, penagihan juga harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang ada. Penyelenggara fintech wajib melakukan penagihan dengan itikad baik.

Perusahaan fintech dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik atau mental, atau cara-cara yang melanggar norma seperti menyebarkan kebencian rasial, agama, atau merendahkan martabat debitur, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyberbullying), terhadap debitur, harta bendanya, maupun keluarga atau kerabatnya.

Lebih lanjut, Surat Edaran OJK 19/2023 mengatur bahwa penyelenggara pinjaman online (pinjol) tidak boleh menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pengguna, kecuali terdapat pengecualian yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah aturan penagihan pinjol dan debt collector menurut OJK yang wajib dipatuhi.