Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan produk exchange traded fund (ETF) emas dapat mulai diimplementasikan pada semester I 2026. Target tersebut sejalan dengan proses finalisasi regulasi yang saat ini tengah disiapkan oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan rancangan peraturan OJK (POJK) terkait ETF emas telah memasuki tahap finalisasi di internal OJK. Tahap berikutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan.
“OJK tetap menargetkan agar POJK ETF Emas dapat ditetapkan. Apabila terdapat penyesuaian waktu dalam proses harmonisasi dan pengundangan, produk ini diperkirakan dapat mulai diimplementasikan pada semester I 2026 setelah regulasi diterbitkan,” ujar Inarno dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (14/12/2025).
Menurut Inarno, POJK ETF Emas disusun secara komprehensif untuk mengatur seluruh ekosistem produk. Regulasi ini mencakup aspek perizinan, penerbitan, dan pengelolaan ETF, hingga ketersediaan emas fisik, mekanisme penyimpanan, serta peran sponsor dan dealer partisipan guna mendukung likuiditas pasar.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan mengenai insentif khusus dalam POJK ETF Emas. Meski demikian, OJK berharap kehadiran produk ETF emas dapat memperluas pilihan instrumen investasi berbasis komoditas yang transparan, terstandar, dan aman bagi investor.
Sejalan dengan pengembangan ETF emas, OJK terus mendorong pertumbuhan reksa dana dan ETF berbasis indeks melalui penguatan peran pelaku industri, peningkatan literasi investor, serta upaya memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas.
Inarno menambahkan, instrumen investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks dan ETF, masih memiliki prospek yang baik sebagai sarana diversifikasi investasi jangka menengah dan panjang.
“Namun, prospek tersebut tetap bergantung pada konsistensi kinerja indeks acuan serta tingkat kepercayaan investor,” pungkasnya.
