Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun revisi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai penerima manfaat rumah subsidi. Rencana perubahan ini akan disahkan pada 21 April 2025.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pembaruan kriteria ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat bisa mengakses program rumah subsidi, termasuk hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen yang memiliki harga lebih tinggi dibanding rumah tapak.
“Pada 21 April, kita akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri yang menyangkut kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Kita akan berkoordinasi dengan menteri hukum dan kepala BPS yang terus bekerja keras,” kata Ara, Jumat (11/4/2025).
Dalam revisi yang sedang difinalisasi, batas maksimal penghasilan untuk MBR dinaikkan menjadi Rp 12 juta bagi individu lajang (single) dan Rp 14 juta bagi pasangan yang telah menikah. Kebijakan ini berlaku khususnya untuk wilayah Jabodetabek, yang dikenal memiliki harga properti tinggi.
“Jadi, kita sepakati di Jabodetabek, penghasilan maksimal untuk MBR yang single adalah Rp 12 juta dan yang sudah menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik karena semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat dari rumah subsidi,” jelas Maruarar.
Perubahan ini diharapkan dapat memperluas cakupan penerima manfaat rumah subsidi dan mempercepat penyaluran unit, sehingga turut membantu menurunkan angka backlog perumahan nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 9,9 juta unit.
“Pembahasan ini sedang kami rampungkan bersama BPS dan secara internal di PKP dengan berbagai kajian. Saat ini kami juga tengah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, dan target penetapannya paling lambat 21 April,” kata Maruarar terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat rumah subsidi.