TRIBUNJATIM.COM – Aturan berhubungan suami istri saat bulan puasa Ramadan.
Umat muslim yang sudah menikah wajib tahu soal aturan berhubungan suami istri di bulan puasa.
Sebab ada sejumlah perkara yang bisa membatalkan puasa.
Salah satunya adalah berhubungan badan.
Oleh karena itu, saat Ramadan 2025 nanti, suami dan istri wajib menahan segala hawa nafsu tak hanya soal lapar dan haus.
Tapi, bolehkah suami dan istri berhubungan intim di bulan Ramadan?
Sementara bagi sepasang suami istri, berhubungan intim adalah salah satu bentuk ibadah dan cara menunjukkan kasih sayang.
Semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa.
Apabila sengaja melakukannya, maka wajib baginya mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadan.
Namun, berhubungan badan di bulan Ramadan boleh dilakukan dengan memilih waktu yang tepat.
Jika ingin berhubungan suami istri, pilih waktu malam hari setelah berbuka puasa. Sebab di waktu ini, umat Muslim sudah selesai menjalani kewajiban puasa.
Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT, yakni:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Adapun masa diperbolehkannya berhubungan intim ini sebelum adzan subuh berkumandang.
Hubungan biologis yang membatalkan puasa adalah yang dilakukan setelah adzan subuh, sebab umat Muslim sudah kembali menjalani ibadah puasa.
Jika sudah selesai berhubungan badan tapi belum mandi setelah adzan subuh, puasanya tetap sah.
Hukum sengaja berhubungan badan saat puasa
Berhubungan seks selepas adzan maghrib hingga sebelum adzan subuh masih diperbolehkan.
Namun jika melakukannya karena sengaja saat puasa, bagaimana hukumnya?
Hubungan seks di waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri.
Tidak hanya mengurangi pahala dan membatalkan puasa, hubungan seks saat puasa Ramadan juga berdosa dan wajib membayar denda.
Bagi umat Muslim yang melakukan hubungan intim pada siang hari diwajibkan baginya menjalankan denda besar.
Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa orang-orang berjima di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.
Berikut kafarat bagi orang yang berhubungan badan saat puasa:
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Jika masih tidak mampu juga, maka bersedekah dengan memberi makan 60 fakir miskin.
Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits Bukhari, sebagai berikut:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Bukhari).
Kesimpulannya, berhubungan suami istri di bulan Ramadan boleh hukumnya apabila dilakukan pada malam hari.
Namun, akan menjadi berdosa jika sengaja dilakukan di siang hari saat sedang menjalani ibadah puasa.
Adapun yang perlu diingat, sebelum menunaikan ibadah puasa pada esok harinya, wajib bagi pasangan suami istri tersebut untuk mandi wajib terlebih dahulu.
Hukum merokok saat puasa
Jelang Ramadan 2025, ketahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Pasalnya selama Ramadan 1446 Hijriah/2025, umat Islam akan menjalani puasa satu bulan penuh.
Salah satu yang kerap jadi perbincangan adalah apakah merokok membatalkan puasa?
Berikut tersaji hukum merokok dan nge-vape (rokok elektrik) di bulan Ramadan.
Hukum Merokok atau Bervape Saat Puasa
Ustaz Tajul Muluk, seorang mubalig dan pakar fiqih, memberikan penjelasan terkait pertanyaan ini dalam program “Tanya Ustaz” yang disiarkan di kanal YouTube Tribunnews.
Ia menjelaskan bahwa merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Ini karena rokok, baik konvensional maupun elektrik (vape), dianggap sebagai substansi yang dikonsumsi melalui inhalasi, serupa dengan makan dan minum, dimana nikotin dan zat lain masuk ke dalam tubuh.
“Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa,” jelas Tajul dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).
Sementara Muh Nashirudin, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, juga mengamini penjelasan ini dalam program yang sama, menekankan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok elektrik sama-sama dapat membatalkan puasa.
“Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape),” lanjutnya.
Selain merokok, terdapat beberapa aktivitas lain yang sebaiknya dihindari selama berpuasa untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah, antara lain berikut ini.
Berkumur atau melakukan istinsyaq secara berlebihan.
Mencium pasangan di siang hari, terutama jika tidak mampu menahan syahwat.
Berbohong, memfitnah, berkata kotor, membuat gaduh, berkelahi, mengganggu orang lain, dan berbagai perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
HUKUM MEROKOK SAAT PUASA – Berikut tersaji hukum merokok di bulan Ramadan. Apakah kegiatan ini membatalkan puasa. (Thinkstock via Tribun Medan)
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Berikut adalah beberapa hal yang secara eksplisit disebutkan dapat membatalkan puasa, seperti yang dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami:
Makan dan minum.
Merokok.
Melakukan hubungan seksual antara suami dan istri.
Muntah dengan sengaja.
Mengeluarkan mani dengan sengaja.
Merokok, baik menggunakan rokok konvensional maupun elektrik, dianggap dapat membatalkan puasa karena proses inhalasi mengakibatkan substansi masuk ke dalam tubuh.
Umat Islam yang berpuasa dihimbau untuk menghindari kebiasaan ini serta aktivitas lain yang dapat mengurangi keberkahan dan kekhusyukan ibadah puasa.
Berita tentang Ramadan 2025 lainnya
