Atur WFA, Menteri PANRB Terbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN

Atur WFA, Menteri PANRB Terbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas dan Kerja Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada 5 Maret 2025 ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran mobilitas masyarakat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama, pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja.

“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office atau WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home atau WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere atau WFA),” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini seperti dikutip pada SE tersebut, Jumat (7/3/2025).

Melalui SE penyesuaian kerja ASN saat Idulfitri 2025, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor WFO, dari rumah WFH, dan/atau dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi WFA.

Penyesuaian ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Pimpinan instansi bertanggung jawab dalam membagi jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, dan/atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Rini menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.

Instansi pemerintah juga wajib menjamin ketersediaan layanan publik yang esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Selain itu, perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, serta anak-anak.

Rini mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang bertugas di instansi atau organisasi penyelenggara pelayanan publik.

Lebih lanjut, pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi. Untuk layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, jam layanan perlu diatur ulang agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selama masa penyesuaian ini, instansi pemerintah tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya.

Langkah ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output layanan daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung produktivitas kerja ASN serta menjamin pelayanan publik tetap optimal meskipun terdapat libur nasional dan cuti bersama,” pungkas Rini terkait SE penyesuaian kerja ASN saat Idulfitri 2025.