Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Atap Gedung YPK Ambruk, Sekda Jabar Minta Kondisi Bangunan Cagar Budaya Dikurasi Bandung 29 Oktober 2024

Atap Gedung YPK Ambruk, Sekda Jabar Minta Kondisi Bangunan Cagar Budaya Dikurasi
                
                    
                            Bandung
                        
                        29 Oktober 2024

Atap Gedung YPK Ambruk, Sekda Jabar Minta Kondisi Bangunan Cagar Budaya Dikurasi
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com –
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) untuk melakukan kurasi terhadap kondisi seluruh bangunan heritage atau
cagar budaya
.
Permintaan ini muncul sebagai langkah antisipasi kerusakan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, seperti insiden ambruknya Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) di Jalan Naripan, Kota
Bandung
, pada Senin (28/10/2024) sore.
Dalam kejadian tersebut, tiga orang terluka, yakni seorang pengunjung dan dua penjaga, akibat tertimpa material atap yang runtuh sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saya kira ini menjadi pembelajaran. Kami akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Kebudayaan dan meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi cagar-cagar budaya,” kata Herman setelah meninjau Gedung YPK, Selasa (29/10/2024).
Herman juga mengungkapkan akan mengirimkan surat imbauan kepada para kepala daerah dan Disparbud di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat agar turut mengevaluasi kelaikan bangunan cagar budaya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemprov Jabar dalam memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung di bangunan cagar budaya, sekaligus menjadi upaya mitigasi sebelum insiden serupa terjadi.
“Kami akan meminta para kepala daerah untuk melakukan pengecekan, termasuk cagar budaya yang dikelola masyarakat.
Cagar budaya
ada yang dikelola pemerintah dan ada yang dimiliki masyarakat,” ujar Herman.
Herman menegaskan, jika ditemukan kerusakan pada bangunan cagar budaya, langkah perbaikan akan segera diambil, tapi tetap dengan persetujuan dari Kementerian Kebudayaan atau Balai Pelestarian
Cagar Budaya
.
Menurutnya, ada peraturan ketat mengenai perbaikan atau renovasi bangunan cagar budaya untuk menjaga keaslian arsitekturnya.
“Saya kira ini bisa menjadi hikmah. Satu sisi, kita harus menjaga kelestarian bangunan cagar budaya, tetapi juga harus mengantisipasi risiko karena bangunan ini sudah tua. Penting juga untuk tetap mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku, karena bagaimanapun, bangunan heritage tidak bisa ditangani sembarangan,” pungkas Herman.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.