Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya kepada suaminya Ridwan Kamil.
“Untuk waktu atau jadwal persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Dede Supriadi mengatakan bahwa untuk gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya.
“Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dan didaftarkan secara e-court,” lanjutnya.
Meski demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan materi secara rinci mengenai gugatan maupun nomor perkara yang didaftarkan Atalia Praratya.
“Untuk nomor perkara saya lupa tetapi yang pasti sudah didaftarkan, dan persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya dan Ridwan Kamil belum buka suara mengenai keretakan rumah tangga keduanya itu.
