Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berkomentar soal kasus kredit macet dan sengkarut masalah PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Wakil Ketua Umum IV AFTECH Marshall Pribadi mengatakan pihaknya turut mendampingi Investree dalam menyelesaikan masalah ini. AFTECH juga memberikan saran dan masukan untuk keberlanjutan bisnis perusahaan peer to peer (P2P) lending tersebut.
“AFTECH telah menerima informasi adanya perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen Investree, termasuk pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai direktur utama Investree pada Januari 2024,” ucap Marshall dalam keterangan resmi, Senin (5/2).
Marshall lantas membantah klaim perusahaan atau perorangan lain yang mengaku terafiliasi, anak perusahaan, atau subsider dengan Investree. Selain itu, AFTECH menepis klaim beberapa pihak yang menyebut Investree sebagai penjamin alias pengelola dana atau investasi.
AFTECH juga mengutip ucapan Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim yang mewakili perusahaan fintech tersebut. Mereka berharap bisa segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor.
“Hal tersebut (klaim pihak lain) adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh pemegang saham dan direksi Investree,” tegas Marshall.
“Di samping itu, sebagai asosiasi industri fintech, AFTECH memiliki mekanisme internal terkait penegakan kepatuhan terhadap tata kelola dan kode etik bagi pengurus dan seluruh anggota AFTECH,” tandasnya.
Kasus tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024 kini tengah didalami Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendalaman dilakukan untuk mengetahui penyebab dan kemungkinan adanya pelanggaran di kasus tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan penanganan akan berbeda jika masalah itu disebabkan risiko bisnis dari Investree. Perlakukan OJK tak akan sama dengan penanganan kasus yang dipicu pelanggaran dari perusahaan.
Meski begitu, wanita yang akrab disapa Kiki itu tak menutup kemungkinan memberikan sanksi administratif lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran serius. Sanksi dari OJK bisa berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pada 13 Januari 2024 lalu, OJK juga sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree yang melanggar ketentuan berlaku.
(skt/agt)