ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan cuti aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tetap mengacu pada ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur panjang akhir tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota
Palopo
, Irfan Dahri, mengatakan cuti bersama pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
“Untuk libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Palopo tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal tersebut,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Irfan menjelaskan, di luar jadwal cuti bersama, ASN tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap ASN memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun.
“Cuti tahunan itu merupakan hak pegawai negeri sipil. Sepanjang mendapat persetujuan atau izin dari atasan langsung, tentu bisa digunakan,” ucapnya.
Ia mengakui, pada momentum hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, tidak jarang ASN mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama agar masa libur menjadi lebih panjang.
Meski demikian, Irfan menegaskan ASN dilarang menambah hari libur secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Penambahan libur tanpa izin cuti tahunan yang sah dinilai sebagai pelanggaran disiplin.
“Kalau ada ASN yang menambah libur di luar cuti bersama, yakni 25 dan 26 Desember serta 1 Januari, tanpa izin cuti tahunan yang resmi, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama periode libur Nataru, BKPSDM Kota Palopo akan melakukan pengawasan kehadiran pegawai di masing-masing perangkat daerah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, setiap OPD diminta mengatur jadwal cuti pegawai secara proporsional agar tidak seluruh ASN mengambil cuti pada waktu yang bersamaan. Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor pelayanan dasar.
“Kami berharap ASN tetap disiplin dan bertanggung jawab. Libur adalah hak pegawai, tetapi kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” pungkas Irfan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi Regional 17 Desember 2025
/data/photo/2025/12/17/6942b4b49ef77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)