ASN Dilengserkan Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri Palsu, Inspektorat Periksa Semua Pihak
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
–
Inspektorat
Jambi
memeriksa delapan aparatur sipil negara (
ASN
) yang kehilangan jabatan, menyusul dugaan penggunaan
surat pengunduran diri palsu
dalam proses mutasi pejabat.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap delapan orang ASN yang kehilangan jabatan saat proses pemberhentian dan pengangkatan jabatan,” kata Mat Sanusi, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Jambi di kantornya, Rabu (30/7/2025).
Ia menyebutkan, audit dilakukan setelah ada instruksi dari Gubernur Jambi untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur dalam mutasi tersebut.
“Kita cari tahu fakta dan data terkait pemberhentian dan pengangkatan jabatan eselon III dan IV, apakah sesuai syarat, ketentuan, dan prosedur yang berlaku,” ujar Sanusi.
Menurut dia, jika hasil audit menemukan pelanggaran aturan, maka akan ada dua kemungkinan rekomendasi. Pertama, penjatuhan sanksi disiplin bagi pihak yang terbukti bersalah. Kedua,
pemulihan jabatan
administrator dan pengawas bagi 13 ASN yang kehilangan posisi.
Sanusi menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada delapan ASN, tetapi juga akan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses mutasi tersebut.
“Tim Penilai Kinerja yang melibatkan pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga besok akan dipanggil. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil,” katanya.
Pihaknya menargetkan pemeriksaan bisa segera rampung agar rekomendasi terkait dugaan penyimpangan administrasi bisa segera dikeluarkan.
“Kalau surat pengunduran diri itu palsu atau tidak, itu bukan wewenang kita yang melakukan pemeriksaan. Yang kita periksa adalah kesesuaian prosedur, syarat, dan ketentuan dalam pemberhentian jabatan dengan ketetapan hukum yang berlaku,” ujar Sanusi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/30/6889cb2c3f5eb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)