ASN Dibolehkan WFA, Pemkot Magelang Sebut Tak Bisa Diterapkan pada Semua
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com
–
Pemerintah Kota Magelang
, Jawa Tengah, mempertimbangkan penerapan sistem
work from anywhere
(WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Magelang,
Veronica Kartika Indrawati
, menjelaskan bahwa pemetaan satuan kerja yang dapat menerapkan WFA perlu dilakukan.
Menurutnya, sistem ini tidak dapat diterapkan secara seragam untuk semua ASN, terutama pada layanan publik yang memerlukan interaksi tatap muka.
“Kayak catatan sipil tidak bisa kalau FWA [flexible working arrangements],” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Indrawati menambahkan bahwa Pemerintah Kota Magelang belum berencana untuk melaksanakan Peraturan Menpan-RB 4/2025 karena belum ada kewajiban untuk itu.
Dia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala dalam penerapan sistem kerja fleksibel.
Sebagai contoh, sistem work from home (WFH) yang diterapkan saat pandemi Covid-19 menunjukkan adanya laporan ASN yang tidak bekerja dari rumah.
“Birokrat-birokrat kita masih banyak indikator kerja individu yang belum pas dan belum sadar akan tanggung jawabnya,” tuturnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dalam Peraturan Menpan-RB 4/2025, fleksibilitas kerja dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup ASN melalui penerapan penilaian kerja terukur dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 11 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa fleksibilitas kerja mencakup lokasi dan waktu.
Untuk lokasi, ASN dapat bekerja tidak hanya di kantor, tetapi juga di rumah atau tempat lain sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas lokasi dapat dilaksanakan ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu pekan.
Sedangkan untuk fleksibilitas waktu, ASN diharapkan bekerja sesuai kebutuhan untuk memenuhi target kinerja, namun tetap harus mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
ASN Dibolehkan WFA, Pemkot Magelang Sebut Tak Bisa Diterapkan pada Semua Regional 20 Juni 2025
/data/photo/2019/11/29/5de0794ccf591.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)