ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Sekda: Dialokasikan untuk Masyarakat Miskin Regional 7 Februari 2025

ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Sekda: Dialokasikan untuk Masyarakat Miskin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Februari 2025

ASN di Jateng Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Sekda: Dialokasikan untuk Masyarakat Miskin
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sekretaris Daerah (Sekda)
Jawa Tengah
, Sumarno, mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg).
Larangan ini dikeluarkan karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sumarno pada 4 Februari 2025.
Sumarno mengimbau seluruh ASN, baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun di Kabupaten/Kota, untuk tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan diwajibkan beralih ke elpiji non-subsidi.
“Saya ingatkan teman-teman semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2025).


DOK PERTAMINA Pertamina Patra Niaga menyalurkan tambahan pasokan hingga 3,9 juta tabung gas elpiji 3 kilogram pada pekan pertama Februari 2025.
Dia menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga seharusnya ASN menyadari bahwa gas melon bersubsidi tersebut bukan hak mereka.
Untuk mendukung subsidi yang tepat sasaran, ASN diminta untuk mematuhi surat edaran ini.
“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sumarno berharap ASN dapat menjadi contoh yang baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg.
Selain itu, ASN juga diharapkan dapat berperan dalam mengawasi distribusi elpiji ukuran tersebut agar tepat sasaran.
Menurutnya, jika yang menerima adalah mereka yang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.
Terlebih, Jawa Tengah telah mendapatkan jatah 1,2 metron ton gas selama 2025.
“Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama tahu bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.