Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

ASN Depok Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Supian Sebut Bentuk Apresiasi – Halaman all

ASN Depok Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Supian Sebut Bentuk Apresiasi – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Depok Supian Suri mengizikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025.

“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” ujar Supian dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/20250.

Salah satunya adalah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.

“Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelasnya.

Dengan tersedianya mobil dinas, kata Supian, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.

Pasalnya, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.

Meski diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Supian menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, termasuk jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

“Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Ia juga menyebut, tanggung jawab terhadap kendaraan dinas tetap berlaku, baik mobil tersebut dibawa mudik maupun ditinggalkan.

Bahkan, jika kendaraan dibiarkan di Depok, tetap ada risiko yang harus diantisipasi.

“Kedua, (mobil dinas) ditinggal pun istilahnya akan jadi PR lagi kalau tidak dibawa, bisa juga terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Supian.

Pemkot Depok juga akan menindaklanjuti dengan tegas apabila ada kendaraan dinas yang mengalami kerusakan atau hilang selama digunakan untuk mudik.

ASN yang bersangkutan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan.

“Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara (seperti sedia kala) jika semisalnya hal itu terjadi,” tandasnya. 

Kebijakan ini, lanjut Supian, tetap berpegang pada prinsip pertanggungjawaban ASN terhadap fasilitas negara yang diberikan.

 

 

Merangkum Semua Peristiwa