Asal-usul Barang Terutang Senilai Rp 176 Juta di Ruang Bupati Lumajang
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
–
Bupati Lumajang
Indah Amperawati dikejutkan dengan adanya barang-barang di ruang kerjanya yang ternyata masih belum terbayar oleh Pemkab.
Setidaknya, ada 19 item di ruang kerja bupati dan ruang tunggu dengan nilai mencapai Rp 176.579.460 yang statusnya masih utang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang
Agus Triyono
mengatakan, adanya barang-barang yang belum terbayarkan itu berawal dari perbedaan pemahaman pada saat proses
pengadaan barang
di tahun 2019 atau pada masa pemerintahan Thoriq-Indah.
Menurutnya, kala itu pemerintah sudah menyiapkan rencana anggaran biaya (RAB) untuk merenovasi ruang kerja bupati. Namun, dalam pelaksanaannya, ada beberapa item yang tertera di RAB tidak cocok dengan keinginan bupati dan minta ditukar.
Proses penukaran ini, kata Agus, dianggap bupati saat itu sebagai proses
return
atau tukar barang.
Sedangkan, bagi penyedia, hal ini dianggap penganggaran baru.
“Barang-barang itu dulu kita beli dengan penganggaran, ada RAB-nya juga, tapi dalam pelaksanaannya barang ini tidak cocok dan minta ditukar,” kata Agus di Lumajang, Rabu (5/3/2025).
“Bagi Pak Bupati (Bupati Thoriq) ini dianggap
return
atau tukar, tapi bagi penyedia barang ini dianggap beli lagi, jadi yang baru harus dibeli juga, jadi ini karena perbedaan pemahaman,” tambahnya.
Agus mengaku baru mengetahui ada barang yang belum dibayar ini pada awal 2024. Kala itu, Thoriq dan Indah baru saja purna tugas sebagai bupati dan wakil
bupati Lumajang
.
“Pengadaan tahun 2019, tahun pertama Pak Bupati dan Wakil Bupati. Pihak ketiga ini baru menanyakan ke saya di tahun 2023 akhir atau 2024 awal waktu pemerintahan Bu Pj (penjabat bupati), jadi selama pemerintahan Pak Thoriq dan Bunda Indah tidak pernah menanyakan tentang kekurangan pembayaran ini,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah sudah pernah memberikan solusi kepada pihak ketiga yang menyediakan barang tersebut.
Solusinya adalah pihak ketiga diberikan pekerjaan baru oleh pemerintah yang keuntungannya nanti bisa digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran.
Namun, solusi itu ditolak oleh pihak ketiga hingga melaporkan Pemkab Lumajang ke aparat penegak hukum (APH).
“Solusi yang pertama dulu sudah pernah kita sampaikan, silakan ini saya beri pekerjaan, nanti keuntungannya untuk mengganti ini, dia tidak mau. Karena tidak mau ya silakan diambil, tapi yang bersangkutan tidak pernah mengambil, bahkan sampai melaporkan kami ke APH,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa barang-barang yang kini sudah dibongkar dari ruang kerja bupati ini sudah tidak bisa lagi dibayar oleh Pemkab Lumajang.
Sehingga, pemerintah meminta penyedia barang untuk segera mengambil barangnya dari Kantor Pemkab Lumajang.
“Kalau ini sudah tidak bisa kita bayar, jadi ya dikembalikan, dinilai sekarang ada penyusutan, dulu total dengan pemeliharaan sampai 200 juta,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Asal-usul Barang Terutang Senilai Rp 175 Juta di Ruang Bupati Lumajang Surabaya 5 Maret 2025
/data/photo/2025/03/05/67c7ee9d21601.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)