Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu
Tim Redaksi
CIAMIS, KOMPAS.com
– Pada Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 WIB, Nuryadi (53) dan rekannya Nuryaman (56), warga Kabupaten Ciamis, mengunjungi Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ciamis.
Keduanya berencana mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nuryadi dan Nuryaman telah bekerja sebagai tenaga honorer di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy selama sekitar 5-6 tahun, dengan tugas di bagian operasional dan pemeliharaan.
“Bikin SKCK untuk PPPK paruh waktu,” ungkap Nuryadi saat memulai pembicaraan.
Ia menjelaskan, batas usia pensiun di tempat kerjanya adalah 58 tahun.
Dengan usianya saat ini, Nuryadi hanya memiliki waktu sekitar 5 tahun lagi untuk bekerja.
“Harapannya ada pengangkatan menjelang pensiun. Paling tidak jadi PPPK penuh waktu,” tambahnya.
Nuryadi juga menjelaskan perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, terutama dalam hal pendapatan.
PPPK paruh waktu minimal mendapatkan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR), sedangkan PPPK penuh waktu memperoleh penghasilan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun tidak mendapatkan uang pensiun.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Nuryaman. Di usianya yang sudah 56 tahun, ia hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk mengabdi sebagai tenaga operasional dan pemeliharaan.
“Dua tahun lagi pensiun, masih panjang, hahaha,” candanya.
Ia berharap pegawai honorer yang mendekati usia pensiun dapat diangkat oleh pemerintah.
“Mudah-mudahan langsung (PPPK) penuh waktu, tidak paruh waktu,” harapnya.
Salah satu tenaga honorer bagian Tata Usaha di sebuah SMP yang namanya tidak disebutkan juga menyampaikan keinginannya untuk menjadi PPPK penuh waktu.
“Ya harapannya ingin sama dengan PNS, terlebih ada honorer TU yang sudah bekerja belasan tahun,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu Bandung 17 September 2025
/data/photo/2025/09/17/68ca3eb852b3a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)