Arya Saloka Cerai secara Verstek, Hak Asuh Anak di Tangan Putri Anne

Arya Saloka Cerai secara Verstek, Hak Asuh Anak di Tangan Putri Anne

Jakarta, Beritasatu.com – Arya Saloka (AS) dan Putri Anne (PA) resmi bercerai setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus secara verstek. Dalam putusan tersebut, Putri Anne mendapatkan hak asuh anak.

“Untuk perkara perceraian dengan Nomor 1208 atas perkara dengan nama AS dan PA sudah diputus melalui verstek,” kata Humas PA Jaksel Suryana dikutip dari channel YouTube, Kamis (29/5/2025).

Suryana menyebut, alasan pihak pengadilan agama memutuskan perceraian secara verstek kepada perkara cerai talak antara Arya Saloka dan Putri Anne.

“Putusan verstek itu dilakukan karena secara dua kali berturut-turut termohon (Putri Anne) tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Arya Saloka, Alfah Abdurrahim menyebut, untuk permohonan hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne sebagai ibu dari anak-anak mereka.

“Berdasarkan hasil dari fakta-fakta persidangan, maka hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne sebagai termohon,” ungkapnya.

Menurutnya, hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne karena anaknya masih berada di bawah usia 12 tahun.

“Secara hukum, apabila anak di bawah 12 tahun maka hak asuh anak dipegang ibunya,” tutup kuasa hukum Arya Saloka, Alfah Abdurrahim terkait hasil keputusan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.