Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau, Janji Kembalikan Dugaan Uang Korupsi yang Diterimanya
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Artis
Hana Hanifah
kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Riau
terkait dugaan penerimaan uang hasil
korupsi
perjalanan dinas luar daerah di
Setwan DRPD Riau
.
Hana Hanifah menjalani pemeriksaan yang kedua di Mapolda Riau.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hana Hanifah berjanji akan mengembalikan dugaan uang korupsi yang diterimanya.
“Saksi HH (Hana Hanifah) hadir untuk pemeriksaan tambahan pekan lalu. Ia menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun, sampai saat ini belum dikembalikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (18/3/2025) malam.
Keterlibatan Hana Hanifah diduga karena menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar biasa di Setwan DRPD Riau.
Penyidik sebelumnya memeriksa Hana Hanifah pada Desember 2024 lalu, di Mapolda Riau.
Dari hasil pemeriksaan, Hana diduga menikmati duit korupsi sekitar Rp 900 juta.
Ade mengatakan proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
Penyidik telah memeriksa ahli bidang keuangan daerah dan ahli di bidang keuangan negara.
Untuk hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian uang korupsi dari 200 orang dengan nilai Rp 19 miliar lebih.
Namun, angka ini masih jauh dari jumlah total kerugian negara.
Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 162 miliar.
“Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kami pakai di berkas perkara,” kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasus ini menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DRPD Riau 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.
Penyidik menemukan 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, dan sebagainya.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan
homestay
, yang diduga hasil korupsi.
Kemudian, penyidik juga mengungkap dana korupsi mengalir ke beberapa kalangan, di antaranya artis Hana Hanifah hingga sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DRPD Riau.
Hanya saja, polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus ini.
Alasan polisi adalah karena penghitungan kerugian negara belum final. Kerugian negara yang dihitung manual oleh penyidik kepolisian akan disinkronkan dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau, Janji Kembalikan Dugaan Uang Korupsi yang Diterimanya Regional 19 Maret 2025
/data/photo/2025/03/19/67da09fa25144.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)