ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara Megapolitan 18 Juni 2025

ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Asisten rumah tangga (ART) terdakwa
Zulkarnaen Apriliantony
alias Tony, Weldi, mengungkapkan perintah bosnya untuk memindahkan tas berisi uang miliaran rupiah dari ruang kamar ke studio musik.
Hal tersebut diungkapkan Weldi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komdigi, klaster koordinator.
Dalam kesaksian Weldi, terungkap bahwa kunci studio musik pada rumah Zulkarnaen hanya dimiliki oleh terdakwa.
Mulanya, saksi mengaku pernah diminta oleh Zulkarnaen untuk memindahkan tiga buah tas dengan rincian, dua tas warna hitam, dan satu tas cokelat.
Saat itu, Weldi tidak mengetahui tas tersebut berisi uang. Ia baru mengetahui isi tas setelah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian, usai bosnya ditangkap terkait perkara melindungi situs judol.
“Pernah (diminta tolong pindahkan tas). Yang waktu pertama dari kamar Pak Tony. (Yang mengeluarkan tas dari kamar itu) Pak Tony, aku ngambilnya itu sudah di pintu kamar,” kata Weldi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Weldy mengaku ketika itu ia tidak melihat keberadaan istri Zulkarnaen, terdakwa Adriana Angela Brigita.
Sementara itu, Weldi juga mengakui pernah memindahkan tas, koper, dan plastik hitam berukuran besar yang berisi uang dari studio musik di rumah Zulkarnaen ke dalam mobil.
“Yang aku ingat, cuma empat di studio. (Yang di kamar) tiga. Intinya yang paling banyak itu di studio,” ujar Weldi.
Setelah dipindahkan, Weldi mengantar tas–tas tersebut ke rumah adik Brigita, Fitra Wulandari, di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“(Ada) dua kali (pengantaran). Cuman aku yang ikut cuma yang pertama ke saudara adiknya Pak Tony. Habis itu aku langsung (pulang) di pos, duduk,” ungkap Weldi.
“Lalu bapak itu menelepon Herma, sopirnya ibu, minta tolong antar tiga lagi tas,” tambah dia.
Dalam surat dakwaan Brigita, uang-uang ini Zulkarnaen pindahkan usai mengetahui terdakwa Adhi Kismanto dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sedang dalam pengawasan kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.