Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kini, siapa yang tak mengenal Arsin Bin Sanip.

Nama, Arsin Bin Sanip viral dan menjadi trending topik di media sosial setelah kasus pagar laut.

Arsip Bin Sanip adalah seorang Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seperti dilansir dari TribunTangerang.com, Arsin Bin Sanip kini hidup sebagai Orang Kaya Baru (OKB).

Hidup Arsin Bin Sanip berubah setelah terpilih menjadi Kepala desa pada 2021. 

Dulu, Arsin Bin Sanip adalah seorang buruh bangunan dan sebagai orang yang bekerja di bank keliling.

Hal itu diungkap oleh Reza, salah seorang warga.

“Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” ujar Reza, seorang warga Desa Kohod yang enggan menyebutkan nama sebenarnya, saat ditemui Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Selain bekerja sebagai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli borongan di desanya.

“Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan,” tambah Reza.

Setelah pengalaman sebagai kuli borongan dan bank keliling, Arsin mencoba peruntungannya di dunia pemerintahan.

Pada 2019, dia mencalonkan diri sebagai Kades Kohod, tetapi gagal. Saat itu juga, dia diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes).

Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Arsin kembali mencalonkan diri dan berhasil terpilih hingga saat ini. Sejak menjabat sebagai kades, kekayaannya meningkat pesat, terutama setelah terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.

“Kekayaannya mulai banyak juga itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah,” kata Reza.

Namun, setelah menjadi kepala desa, dia hidup bergelimang harta.

Saat rumah Kades Arsun dikunjungi pada Selasa, 28 Januari 2025, hanya terlihat dua mobil, yaitu Honda Civic dan mobil dinas Xenia, serta beberapa sepeda motor.

Kabar soal Kades Arsin memiliki sejumlah kendaraan seperti yang beredar di media sosial itu dibenarkan oleh warga Kohod, Heri. 

Bahkan, Heri mengatakan bahwa rumah Kades Arsin sudah seperti showroom motor.

“Rumahnya seperti showroom motor,” kata Heri ketika itu.

Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod  tidak datang penuhi panggilan di Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

Panggilan Bareskrim Polri ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

 Penanganan kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, sementara penanganan di Kejaksaan Agung masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Mangkir Dari Panggilan Bareskrim

Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

“Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.