Arogannya Pegawai PPPK di NTT, Sudah Tak Memberi Nafkah Malah Aniaya dan Usir Istri

Arogannya Pegawai PPPK di NTT, Sudah Tak Memberi Nafkah Malah Aniaya dan Usir Istri

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka telah dipanggil untuk diperiksa. YAB terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang berlaku.

“Ia sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara KDRT dan penelantaran,” katanya

YAB melanggar pasal pasal 44 ayat (1) subs pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman 3,5 sampai 5 tahun,” tandasnya.