TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Jaksa penuntut umum menuntut Armor Toreador terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaksa menilai suami dari selebgram Bogor Cut Intan Nabila itu terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah keluar dari Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Armor Toreador digiring oleh petugas dan dikawal oleh anggota polisi menuju sel sementara sebelum kembali ke Lapas Pondok Rajeg.
Sambil berjalan, Armor Toreador enggan untuk mengomentari hasil sidang putusan tersebut kepada awak media.
“Nanti komentar after (setelah, red) vonis yah,” ujarnya kepada wartawan seraya tersenyum, Rabu (18/12/2024).
Sementara itu,Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah mengaku tidak menerima putusan tersebut.
Ia merasa keberatan atas putusan tersebut karena menilai adanya keganjilan dalam prosesnya.
“Jelas kami keberatan baik video yang dishare oleh Intan, CCTV, dan visum dijadikan barang bukti, karena itu ya menurut kami tidak sah, karena video itu editan, CCTV editan, visum itu dikelurkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya itu yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya.
“Kita siapkan pledoi, pembelaaan, nanti tanggal 24 sidangnya,” katanya.
Irawansyah mengatakan kliennya itu menerima sejak awal telah menerima proses hukum yang dijalaninya.
“Dia menerima karena dia gak ngerti hukum, gak ngerti dia yang seperti apa, justru kita yang keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Irawansyah menyebut, keberatannya itu didasari oleh alat bukti yang dianggapnya tidak sah.
Selain itu, persoalan perganitan JPU yang menangani kasus kliennya itu membuatnya tidak puas akan tuntutan yang dibacakan.
“Dalam pertimbangan-pertimbangan itu jujur yah (JPU) yang biasa bersidang itu sudah pindah ke Bangka Belitung diganti sama jaksa yang engga pernah sidang, ya gak nyambung,” katanya.
Penulis: Muamarrudin Irfani