Armand Maulana Dorong Kesejahteraan Musisi lewat Penguatan LMKN

Armand Maulana Dorong Kesejahteraan Musisi lewat Penguatan LMKN

Jakarta, Beritasatu.com- Musisi senior sekaligus vokalis grup musik Gigi, Armand Maulana , menekankan pentingnya penguatan sistem royalti sebagai usaha nyata meningkatkan kesejahteraan musisi di Indonesia. Berkarier lebih dari 30 tahun di industri musik, ia menilai sistem distribusi royalti masih belum maksimal meski peraturannya sudah ada.

“Dahulu royalti itu hanya berupa bonus, belum ada sistem yang pasti. Sekarang, meskipun ada regulasi, pelaksanaannya masih belum maksimal. Padahal teknologi seperti blockchain dan sistem digital bisa menjadikan semua lebih transparan,” ujar Armand dalam podcast Kementerian Hukum RI bertajuk “What’s Up”, Jumat (11/7/2025).

Armand menyoroti pentingnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam distribusi royalti, yang saat ini masih dibiayai dari potongan royalti sebesar 20%. Ia mendorong agar negara turut hadir memberikan dukungan anggaran untuk memperkuat fungsi LMKN demi kesejahteraan para musisi.

“Malaysia bisa mengumpulkan hampir satu triliun setahun dari royalti. Indonesia yang penduduknya jauh lebih besar baru menyentuh angka 70 miliar. Artinya, kita punya potensi besar jika sistem dikelola dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah memberikan perspektif dari sisi pemerintah, ia menjelaskan  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah mengatur perlindungan bagi pencipta, penyanyi, dan pelaksana pertunjukan.

“Sistem hukum kita sebenarnya sudah cukup komprehensif, bahkan telah mengikuti standar internasional melalui ratifikasi berbagai perjanjian.

Namun, ia tak menampik, penerapannya di lapangan memang membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

“Tantangannya sekarang adalah penguatan implementasi dan komitmen bersama, termasuk dalam pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang tengah kami kembangkan,” jelas Andrieansjah.

Andrieansjah menegaskan, negara tentunya ingin berperan dalam memastikan perlindungan hukum bagi para pelaku industri kreatif.

“Kami ingin menjadi garda terdepan dalam melindungi karya cipta. Tak hanya hak cipta, tapi juga merek band, desain merchandise, hingga aspek kontrak kerja sama yang sering terabaikan,” tutupnya.