Liputan6.com, Jakarta – Raksasa teknologi Apple mengajukan banding atas gugatan antimonopoli besar di Inggris. Perusahaan asal Cupertino tersebut berupaya membatalkan putusan yang mengharuskan mereka membayar denda miliaran dolar kepada jutaan pengguna App Store di wilayah tersebut.
Mengutip Engadget, Senin (29/12/2025), langkah ini diambil setelah Apple mengajukan permohonan ke Pengadilan Banding Inggris (Court of Appeal).
Upaya ini membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi setelah sebelumnya sempat tertahan di Pengadilan Banding Persaingan (Competition Appeal Tribunal atau CAT).
Perselisihan hukum ini bermula dari keputusan CAT pada Oktober 2025. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Apple telah melakukan praktik antipersaingan dengan memanfaatkan posisi dominannya di pasar melalui App Store untuk membebankan biaya transaksi yang dianggap terlalu tinggi.
Atas dasar tersebut, CAT menetapkan denda sebesar £ 1,5 miliar atau sekitar USD 2 miliar (Rp 33,5 triliun). Namun, Apple segera menyatakan keberatannya dan berencana melakukan perlawanan hukum.
Menurut pihak Apple, pengadilan telah mengambil “pandangan yang keliru terhadap ekonomi aplikasi yang selama ini dinilai berkembang pesat dan kompetitif.”
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4595131/original/089153000_1696226192-trac-vu-Yut0WQE3jzs-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)