FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar sudah merampungkan tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, Jumat malam ini.
Hasilnya, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) meraih 319.112 suara atau 54,71 persen. Mereka unggul sangat jauh dibandingkan tiga pasangan calon lainnya.
Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) yang ada di posisi kedua meraih 162.427 suara atau 27,85 persen.
Kemudian, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) di peringkat ketiga dengan 81.405 suara atau 13,95 persen. Dan, Amri Arsyid-Rahman Bando (AMAN) dengan 20.247 suara atau 3,47 persen berada di posisi buncit.
Untuk Pilwalkot Makassar 2024 ini, total secara keseluruhan pemilih yang menggunakan hak pilihnya yakni 597.794. Dari jumlah itu, ada 14.603 suara yang dinyatakan tidak sah.
Dengan selisih keunggulan yang begitu jauh, hampir pasti tidak ada ruang bagi pasangan calon lain untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Analis Komunikasi Politik Dr Attock Suharto MSi.
Jebolan UIN Alauddin itu mengatakan, setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 memang berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara.
Akan tetapi, ada syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan gugatan tersebut.
Mantan aktivis itu menjelaskan, tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada secara jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.