TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengaku tak masalah dengan organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Asalkan, kata Bob, mereka tidak memaksa dan jangan sampai malah menunjukkan aksi premanisme seperti memblokade akses ke perusahaan.
“Ya minta boleh saja, tetapi jangan memaksa. Jangan sampai itu menjadi aksi premanisme yang berujung pada pemblokiran. Itu jangan lah,” kata Bob kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).
Meski demikian, Bob mengatakan keputusan memberi THR ini kembali ke perusahaan masing-masing.
Terlebih, menurut dia, sejatinya perusahaan sudah memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing untuk urusan membina masyarakat di sekitar lokasi mereka beroperasi.
“Dikembalikan lagi pada kerelaan pengusaha masing-masing. Ya kan ada dana CSR sebenarnya. Perusahaan juga sering membina masyarakat sekeliling dan sebagainya,” ujar Bob.
Belakangan ini, menjalang perayaan Lebaran, banyak sejumlah ormas yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial atau keagamaan, justru terlibat dalam praktik meminta THR dari perusahaan, toko, atau individu dengan modus yang cenderung merugikan banyak pihak.
Salah satu surat permintaan THR yang baru-baru ini beredar adalah surat yang berasal dari Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang.
“Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis surat yang diteken Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.
Tak cuma ormas, bahkan pengurus RW pun ikut-ikutan mengeluarkan surat edaran minta THR ke perusahaan.
Kejadian ini terjadi di RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Pihak pengurus RW membenarkan kabar tersebut dan menyebutnya hal yang wajar.
Surat edaran itu diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat, dan viral di media sosial.
Surat tersebut berisi permintaan uang THR. Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
“Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.
Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.
Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
“Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” kata Febri, melansir dari Kompas.com.