Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apindo Minta Pemerintah Lebih Bijak Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran – Halaman all

Apindo Minta Pemerintah Lebih Bijak Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam meminta pemerintah lebih bijak dalam menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2025.

Pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang pada periode Lebaran 2025 selama 16 hari mulai 24 Maret sampai 8 April 2025.

Merespons kebijakan tersebut, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memutuskan mogok kerja selama dua hari pada 20 dan 21 Maret 2025.

Bob sebenarnya berharap jangan sampai ada pemogokan karena itu akan membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih runyam.

Maka dari itu, ia meminta pemerintah bisa lebih bijak mengeluarkan peraturan. Bob menyarankan agar pembatasannya tidak dilakukan selama dua pekan.

Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi logistik, makanan, minuman, dan lain-lain.

“Dulu pernah [angkutan pembawa] air juga dilarang, akibatnya harga air naik. Jadi ya sekali lagi kami berharap bahwa dibuat kebijakan yang bijak lah,” kata Bob kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (21/3/2025).

Menurut Bob, pembatasannya tidak perlu dilakukan selama dua pekan karena sudah ada kebijakan Work From Anywhere bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.

Kebijakan WFA dinilai sudah bisa mengatur arus mudik pada Lebaran tahun ini.

“Jangan terlalu panjang lah. 2 pekan itu menurut saya sih panjang. Sekarang kita sudah ada kebijakan mengenai WFA, kan bisa diatur mengenai yang pulang dulu siapa dan lain sebagainya,” ucap Bob.

Ia lalu membandingkan hari-hari besar di negara lain yang juga memiliki tradisi pulang ke kampung halaman seperti mudik Lebaran di Indonesia.

Contohnya Lunar New Year di China yang bahkan menurut Bob pergerakannya mencapai miliaran orang.

“Di China kan ada Lunar New Year, mereka juga pulang kampung, lebih besar lagi, miliaran lah. Mereka juga sudah paham bahwa pulang bersama itu kan pasti ada kendala-kendalanya gitu loh. Dimaklumi saja,” kata Bob.

“Di Thailand mereka ada Songkran, itu mereka juga pulang kampung. Di Jepang begitu juga, di Amerika ada Thanksgiving. Jadi sebenernya hampir semua negara tuh ada,” jelasnya.

Pembatasan angkutan barang ini juga disebut Bob sangat berpotensi mendatangkan kerugian bagi pengusaha.

Bob pun mengatakan bahwa pengusaha tentu menghargai upaya pemerintah ingin menghadirkan mudik yang nyaman.

“Tapi jangan sampai merugikan iklim usaha. Jangan kelamaan [kebijakannya diberlakukan],” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pembatasan ini tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali.

Dia bilang, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Dudy.

Aturan tersebut dibuat dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Merangkum Semua Peristiwa