Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta, Beritasatu.com – Analis kebijakan ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% persen. Ia menilai kenaikan PPN pada awal 2025 itu dirasa kurang tepat.

Merujuk data LPEM UI, Ajib menjelaskan selama 5 tahun terakhir, lebih dari 8,5 juta penduduk turun kelas sehingga daya beli masyarakat menurun. Indikator ini juga didukung oleh deflasi selama 5 bulan beruntun sejak Mei 2024.

Sementara dari sisi suplai, PMI manufaktur yang besar juga terus mengalami konstruksi atau di bawah 50. Diketahui, pada Oktober 2024 PMI manufaktur hanya di angka 46,5.

“Artinya, apabila berbicara momentum daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% itu waktunya kurang tepat,” ujar Ajib dalam “Investor Market Today” di IDTV, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Untuk itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Bahkan pemerintah juga bisa menunda kebijakan tersebut, seperti sebelumnya pemerintah mengundur pelaksanaan tarif karbon pada April 2022.

“Sebenarnya ini tergantung kesediaan pemerintah apakah akan menaikkan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 atau menunda kenaikan sambil melihat daya beli masyarakat dan ekonomi bisa tumbuh dengan baik,” tuturnya.

Ajib menegaskan, lebih dari 60% pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Apabila pemerintah menaikkan tarif PPN 12%, maka ini akan menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi yang ada.

Di sisi lain, Ajib menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pertumbuhan ekonomi harus didorong menjadi lebih eskalatif sampai dengan 8%.

Dia menilai, target-target pemerintah tersebut perlu didukung dengan daya beli masyarakat yang terjaga dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa konsisten ke depannya.

“Pak Prabowo Subianto selalu membangun narasi bahwa pertumbuhan ekonomi harus diorang menjadi lebih eskalatif. Bahkan sampai dengan 8%,” ucapnya.

Artinya, pertumbuhan ekonomi itu membutuhkan syarat, yakni daya beli masyarakat yang baik. Maka, untuk membuat daya beli masyarakat baik, pemerintah harus mengkaji ulang rencana kenaikan PPN 12% pada 2025.