Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang paling adil adalah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Rumus yang ada saat ini, yang terakhir, PP 51, itu adalah perubahan yang keempat kalinya, amandemen yang keempat kalinya, yang menurut kita sudah cukup fair,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/11).
Kendati demikian, Bob mengatakan APINDO lebih mendorong pengaturan upah di atas upah minimum melalui negosiasi bipartit di masing-masing perusahaan.
“Kita sebenarnya ingin mendorong upah bipartit yaitu upah yang diputuskan di masing-masing perusahaan karena yang paling tahu maju dan mundurnya perusahaan ya perusahaan itu dan serikat pekerjanya,” katanya.
Bob mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas soal UMP. Pengusaha katanya telah menyampaikan kekecewaan kepada Yassierli karena formuasi UMP yang berubah-ubah sehingga membuat investor enggan masuk ke Indonesia.
Ia mencatat setidaknya sudah tiga kali Indonesia kehilangan kesempatan menjadi negara maju karena isu perburuhan selama 13 tahun terakhir.
“Jadi tiga kali lost opportunity hanya karena masalah upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai. Kita sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan kita kecewa,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan perubahan formula UMP memang membuat investor asing enggan menanamkan modalnya ke Indonesia. Ia sendiri mengaku sudah mendengar langsung keluhan tersebut.
“Ini menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Saya baru lawatan luar negeri di mana kita mempromosikan Indonesia selalu mengatakan open for business, tapi dengan kondisi seperti ini saya banyak dapat pertanyaan ini apa yang terjadi, kenapa banyak ketidakpastian, mengapa ada perubahan (UMP) lagi. Ini semua banyak pertanyaannya,” katanya.
Shinta mengatakan pengusaha selama ini telah mengikuti aturan upah yang selama ini ditetapkan pemerintah. Padahal keinginan pengusaha katanya sebenarnya sudah tidak terpenuhi dengan aturan yang ada.
“Di PP 36 yang diputuskan (formula UMP) adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi, mana yang lebih tinggi. Itu sudah diubah jadi PP 51 itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus koefisien. Jadi kalau ditanya keinginan pelaku usaha apa, itu sudah lewat dari keinginan. Jadi sekarang kita udah enggak ngomongin keinginan,” katanya.
(del/agt)