Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025 sebesar 6,5 persen yang baru ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bidang Organisasi dan Humas Apindo Jember Imam mengakui kenaikan upah sebesar itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Kenaikan ini sangat berat sekali, kami mengikuti Permen 16 2024. Tapi itu sangat berat sekali bagi kami untuk melaksanakannya,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, tidak semua pengusaha di Kabupaten Jember akan mampu melaksanakan UMK itu. Karena kondisi bisnis di Bumi Pandangan sedang tidak bersahabat.
“Tetapi secara lokal, kami ada konsensus dan kesepakatan dengan pihak pekerja,” ucap Imam.
Imam juga mengatakan, dengan kenaikan UMK itu pastinya akan membuat biaya operasional perusahaan membengkak. Sebab banyak terserap pada gaji karyawan.
“Selain itu, investor yang mau menaruh modal akan semakin sulit. Bahkan kemungkinan perusahaan akan kesulitan merekrut tenaga baru,” tambahnya.
Sementara, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruq mengaku menghormati putusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan UMK Kota Tembakau sebesar Rp 2,8 juta.
“Kami juga hormati kebijakan Pemerintah untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Tetapi kami bersikukuh agar kenaikan UMK sebesar 10 persen dan telah kami tuangkan dalam berita sacara saat pleno dewan pengupahan daerah Jember beberapa waktu lalu,” tanggapnya.