Bandung, Beritasatu.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kini menggaungkan istilah pinjaman daring (pindar) untuk industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) landing. Hal ini untuk membedakan perusahaan yang ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal dan perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam mengatakan, pindar merupakan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan pinjaman online (pinjol).
Chaslam, sapaan akrab Chairul Aslam menyebut ada lima perbedaan antara pindar dan pinjol.
“Pertama, pindar memiliki izin resmi dari OJK dan hanya meminta tiga akses yang relevan kepada pengguna, yakni penggunaan kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau ada aplikasi yang meminta akses lebih di luar tiga hal tersebut, maka itu dipastikan ilegal,” ucap Chaslam pada AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).
Kedua, ia menyebut pindar memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diteken pada 24 Desember 2024. “Sedangkan pinjol tentu tidak memiliki regulasi dan bebas bertindak tanpa pengawasan, khususnya terkait bunga dan biaya,” ujarnya.
Ketiga, bunga dan biaya yang dimiliki oleh pindar juga diatur oleh OJK. Sedangkan bunga dan biaya pinjol ilegal tidak wajar sehingga sering kali memberatkan masyarakat, terutama dalam proses penagihan.
Keempat, penagihan pada perusahaan pindar dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan juga beretika.
“Kami tidak mengizinkan agen melakukan penagihan dengan tidak beretika, seperti pada malam hari, hari libur, dan dengan cara-cara yang kasar. Sedangkan pinjol ilegal sering dilakukan secara tidak beretika termasuk intimidasi,” ucapnya.
Terakhir atau kelima, Chaslam menyebutkan pindar memiliki saluran pengaduan resmi yang bisa dilakukan di platform, asosiasi, hingga OJK. Hal itu bisa digunakan untuk menyelesaikan konsumen.
“Sedangkan pinjol ilegal itu tidak ada perlindungan hukum sehingga rawan merugikan masyarakat, sehingga berbeda dengan pindar,” ucapnya.
