Jakarta (ANTARA) – Penyelenggara layanan informasi publik pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta harus memiliki pemahaman kuat terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Isu perempuan dan anak semakin terbuka. Karena itu, yang bertugas harus benar-benar paham UU KIP,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan DPPAPP DKI Jakarta yang bertema “Tantangan Implementasi Data Governance di Era AI dan Big Data” ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Keluarga.
Dia mengingatkan bahwa tidak semua data boleh dibuka. “Ada informasi tertentu yang wajib dirahasiakan, terutama yang bersifat pribadi,” kata Harry.
Menurut dia, pemahaman terkait UU KIP penting agar aparatur mampu membedakan data yang wajib dibuka dan informasi yang harus dirahasiakan.
Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam upaya menjamin perlindungan data pribadi. Pemahaman yang tepat mengenai klasifikasi informasi memungkinkan aparatur bekerja sesuai koridor hukum.
“Keterbukaan informasi publik itu bukan hanya membuka data, tetapi memastikan mana data yang wajib dibuka dan mana yang mutlak harus dilindungi,” ujar Harry.
Harry juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan aktivitas digital masyarakat menimbulkan tantangan baru dalam keamanan data.
Harry menjelaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Setiap orang berhak menerima informasi. UU KIP sudah hadir, tetapi sosialisasinya belum merata. Saat ini Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda KIP dan kita berharap dapat segera terwujud,” kata dia.
Menurut Harry, UU KIP tidak hanya mendorong badan publik untuk transparan, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat mengevaluasi kebijakan publik.
“Kita melayani warga. Tantangannya berat, tetapi sebagai pelayan publik kita harus memastikan data pribadi warga tetap aman,” ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
