Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aparat Gagalkan Penyelundupan 106 Kilogram Sabu ke Kepri

Aparat Gagalkan Penyelundupan 106 Kilogram Sabu ke Kepri

Tanjungpinang, CNN Indonesia

Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 106 kilogram dimuat di Kapal Legend Aquarius jenis LCT (Landing Craft Transport) berbendera Singapura ditangkap petugas gabungan dari BNN dan Bea Cukai di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (13/7).

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka inisial RM, SD, dan GV. Ketiganya merupakan warga negara India, bagian dari sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia.

Barang haram itu rencananya akan diselundupkan ke Kepulauan Riau. Rute kapal berawal dari Malaysia, masuk perairan Indonesia dan kemudian menuju Brisbane, Australia.

“Kita berhasil mengamankan 106 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3 tersangka WNA asal India,” Kata Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN RI saat konferensi pers di Dermaga Beacukai Tanjung Uncang, Batuaji Kota Batam Rabu (17/7).

Lebih lanjut, dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Setelah mendapati kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa. Petugas menggeledah kapal dan menemukan 106 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Petugas dapat laporan dari masyarakat akan adanya penyeludupan narkotika ke perairan Kepri, dari situlah kita lakukan patroli gabungan,” ujarnya.

Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(arp/wis)

[Gambas:Video CNN]