TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Hal ini sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jumlah pensiunan dan penerima pensiun yang akan menerima THR tahun 2025 mencapai Rp 3,6 juta orang.
Lantas, apakah THR pensiunan sudah cair hari ini?
Berdasarkan jadwal, penyaluran THR pensiunan akan dilakukan secara bertahap mulai Senin (17/3/2025) hari ini.
Sehingga bagi para pensiunan dapat menunggu pencairan THR 2025 mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan.
Melalui akun Instagram-nya, PT Taspen menyarankan agar para pensiunan penerima THR melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau bank yang digunakan.
“Halo Sobat TASPEN, silakan bisa melakukan pengecekan melalui ATM atau bank yang digunakan,” tulis akun PT Taspen seperti dikutip Tribunnews.com.
Selain itu, pencairan THR pensiunan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos).
Sementara itu, sejumlah warganet juga mengaku, THR pensiunan sudah cair dan masuk ke rekening pribadi.
“Terimakasih kasih, thr sudah masuk rekening,” tulis seorang netter.
Besaran THR Pensiunan
PT Taspen juga menyatakan, besaran THR pensiunan berdasarkan komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Komponen pembayaran THR juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, gaji THR pensiunan akan cair 100 persen full, tanpa ada potongan BPJS dan lainnya.
Adapun besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Dalam pencairan THR, pensiunan juga tidak perlu melakukan otentikasi lagi jika sudah otentikasi dan menerima gaji pada bulan ini.
Aturan Pencairan THR Pensiunan
Selengkapnya, berikut aturan terkait THR pensiunan dan penerima pensiun seperti dikutip dari Instagram PT Taspen:
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 17 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;
b. Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025;
3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;
4. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir;
6. Kepada para penerima pensiun dihimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)