Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apakah NIK KTP Penukaran Uang Baru 2025 Bisa Digunakan Lagi?

Apakah NIK KTP Penukaran Uang Baru 2025 Bisa Digunakan Lagi?

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui platform daring pintar.bi.go.id.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah NIK KTP yang sudah digunakan untuk pendaftaran penukaran uang baru dapat digunakan kembali?

Penggunaan NIK KTP dalam Penukaran Uang Baru

Merujuk pada laman Pintar BI, NIK KTP dapat digunakan berulang kali untuk memesan penukaran uang baru.

Namun, ada catatan penting: NIK KTP hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal penukaran yang tertera pada bukti pemesanan sebelumnya telah terlewati.

Contoh:

Jika NIK KTP digunakan untuk pemesanan penukaran pada tanggal 9 Maret 2025, maka NIK tersebut tidak dapat digunakan untuk pemesanan kembali hingga tanggal tersebut terlewati.

Pada tanggal 10 Maret 2025, NIK KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran uang.

Masyarakat perlu memeriksa jadwal penukaran yang sudah didapatkan sebelum melakukan pemesanan kedua kali.

Maksimal uang yang dapat ditukarkan dalam satu kali pemesanan adalah Rp 4,3 juta per orang.

Apakah NIK KTP yang sudah digunakan untuk pendaftaran penukaran uang baru dapat digunakan kembali?*

Syarat Penukaran Uang Baru 2025

Selain ketentuan NIK KTP, berikut adalah syarat-syarat lain yang perlu diperhatikan:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

3. Penukar harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.

4. Uang yang ditukarkan harus telah dipilih dan dikemas menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah.

5. Uang dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak.

6. Penggabungan uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.

7. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan.

8. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

9. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.

Pendaftaran penukaran uang baru dilakukan secara daring melalui situs pintar.bi.go.id. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Bank Indonesia.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan sebelum melakukan penukaran uang baru. Ketentuan dan syarat penukaran uang baru dapat berubah sewaktu-waktu.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa