Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

Apakah Investasi Kripto Halal? Ini Penjelasan Fatwa MUI

Saat ini, Investasi Kripto makin menarik perhatian investor di Indonesia. Terutama seiring dengan potensi keuntungan besar yang ditawarkan oleh pasar mata uang digital ini.

Namun, meskipun antusiasme terhadap Cryptocurrency atau crypto terus berkembang, masih banyak yang merasa bingung mengenai status hukum dari trading kripto dalam perspektif Islam. Banyak yang mempertanyakan apakah kripto sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Mengingat sifatnya yang sangat spekulatif dan fluktuatif.

Perdebatan mengenai apakah trading kripto itu halal atau haram masih menjadi isu yang cukup hangat, dengan berbagai pendapat dari para ahli. Lantas apakah kripto halal? Berikut penjelasan lengkapnya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan regulasinya di Indonesia.

Apakah kripto halal?

Ilustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Kanchanara)

Trading kripto adalah kegiatan membeli dan menjual aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis kripto lainnya. Dalam trading, Anda membeli aset dengan harga rendah dan menjualnya ketika harga naik untuk memperoleh keuntungan.

Proses trading kripto sebenarnya mirip dengan trading saham. Namun, pasar kripto lebih volatil, sehingga berpotensi membawa keuntungan dan risiko yang lebih tinggi.

Lalu, apakah kripto halal? Sampai sekarang, kehalalan kripto masih menjadi perdebatan. Ada pihak yang menganggap investasi kripto adalah halal, ada pula yang menganggapnya haram.

Pandangan bahwa kripto halal

Beberapa ulama berpendapat bahwa trading kripto bisa dianggap halal jika dilakukan dengan transparansi dan kejelasan. Ini termasuk pemahaman tentang risiko yang terlibat, serta memastikan bahwa transaksi dilakukan secara jujur tanpa manipulasi.

Trading kripto juga dianggap halal jika memberikan manfaat ekonomi bagi individu dan masyarakat secara umum. Misalnya, jika keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebaikan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pandangan bahwa kripto haram

Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa trading kripto dikategorikan haram. Alasan utama kripto haram adalah karena sifatnya yang spekulatif. Fluktuasi harga yang cepat dan tak terduga membuat trading kripto sering dianggap sebagai bentuk perjudian.

Beberapa ulama juga berpendapat bahwa aset kripto tidak memiliki nilai intrinsik karena tidak didukung oleh aset fisik atau pemerintah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Investasi kripto menurut MUI

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan Cryptocurrency atau kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Sebab ada unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian) dalam transaksi kripto yang tidak sesuai prinsip dalam Islam.

Kripto sebagai mata uang juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Volatilitas ekstrem pada mata uang kripto juga dianggap dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi, sehingga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Namun, kripto sebagai aset digital bisa menjadi sah maupun tidak sah untuk diperjualbelikan. Kripto dianggap tidak sah karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sii’ah.

Sedangkan kripto sebagai aset digital bisa dianggap sah karena memiliki underlying atau aset yang mendasarinya serta manfaat yang jelas.

Regulasi kripto di Indonesia

Ilustrasi investasi kripto atau crypto (unsplash.com/Kanchanara)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.

Adapun saat ini, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Merangkum Semua Peristiwa