PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk sejumlah utusan khusus untuk membantu menjalankan tugas-tugas kepresidenan.
Utusan khusus ini memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi dan melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Daftar Utusan Khusus Presiden
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk beberapa tokoh sebagai utusan khusus presiden. Berikut adalah daftar Utusan Khusus Presiden yang telah dilantik pada 22 Oktober 2024:
1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Raffi Farid Ahmad alias Raffi Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
4. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
5. Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
6. Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tugas Utusan Khusus Presiden
Tugas-tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto sangat beragam, tergantung pada bidang keahlian dan penugasan yang diberikan. Secara umum, tugas-tugas mereka meliputi:
1. Menjalin Komunikasi Internasional
Utusan khusus bertugas untuk menjalin komunikasi dengan pemimpin negara lain, organisasi internasional, dan pihak-pihak terkait lainnya. Mereka mewakili Presiden dalam berbagai forum internasional dan pertemuan penting.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan selamat kepada Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad (tengah) usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029. Antara/Sigid Kurniawan
2. Melaksanakan Misi Khusus
Presiden dapat menugaskan utusan khusus untuk melaksanakan misi-misi khusus, seperti negosiasi perdamaian, penyelesaian konflik, atau kerja sama ekonomi. Misi-misi ini seringkali bersifat sensitif dan membutuhkan keahlian khusus.
3. Memberikan Masukan dan Saran
Utusan khusus memberikan masukan dan saran kepada Presiden dalam bidang keahlian mereka.
Mereka membantu Presiden dalam mengambil keputusan penting terkait kebijakan luar negeri, ekonomi, atau bidang lainnya.
4. Menjaga Hubungan Bilateral
Utusan khusus juga bertugas untuk menjaga dan mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara sahabat.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Berdasarkan informasi yang tersedia, Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto menerima hak keuangan yang setara dengan menteri negara. Berikut rinciannya:
Tunjangan: Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan seorang menteri adalah sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Gaji Pokok: Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Total: Jika dijumlahkan, total penerimaan seorang utusan khusus presiden mencapai sekitar Rp18.648.000 per bulan.
Perlu dicatat bahwa angka ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Implikasi Anggaran
Penunjukan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto memang menimbulkan pertanyaan terkait implikasi anggarannya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan:
Hak Keuangan Setara Menteri
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden berhak memperoleh fasilitas dan hak keuangan yang setara dengan menteri negara. Hal ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan kemungkinan dana operasional.
Beban APBN
Dengan hak keuangan yang setara menteri, penunjukan utusan khusus tentu menambah beban APBN. Besaran beban ini tergantung pada jumlah utusan khusus yang ditunjuk dan alokasi dana operasional yang diberikan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui rincian anggaran yang dialokasikan untuk utusan khusus dan bagaimana dana tersebut digunakan.
Pertimbangan Efektivitas
Efektivitas kinerja utusan khusus perlu menjadi pertimbangan utama dalam menilai beban anggaran. Jika utusan khusus mampu memberikan kontribusi signifikan bagi negara, maka beban anggaran tersebut dapat dianggap sebagai investasi yang berharga.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News