Jakarta, Beritasatu.com – Istilah pailit dan bangkrut sering dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, khususnya dalam konteks hukum dan kondisi keuangan perusahaan. Memahami perbedaan ini penting bagi pelaku bisnis untuk mengelola situasi keuangan dengan tepat.
Bangkrut mengacu pada kondisi ketika suatu perusahaan mengalami kerugian besar sehingga tidak lagi mampu melanjutkan operasionalnya. Situasi ini menunjukkan keuangan perusahaan berada dalam kondisi yang sangat buruk, sehingga perusahaan tidak mampu lagi membiayai aktivitas bisnisnya. Bangkrut tidak selalu berkaitan dengan keputusan hukum, melainkan lebih merujuk pada fakta perusahaan tidak dapat bertahan secara finansial.
Sementara itu, pailit memiliki dasar hukum yang jelas, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pailit adalah status hukum yang menyatakan seorang debitur tidak mampu membayar utang kepada dua atau lebih kreditur yang telah jatuh tempo.
Pailit hanya dapat ditetapkan melalui keputusan Pengadilan Niaga. Dalam kasus ini, meskipun perusahaan masih memiliki aset, aset tersebut tidak cukup untuk melunasi kewajiban utang. Setelah dinyatakan pailit, pengelolaan aset perusahaan akan dilakukan oleh seorang kurator yang ditunjuk pengadilan. Kurator bertugas untuk menjual aset perusahaan dan mendistribusikan hasilnya kepada kreditur sesuai prioritas yang telah ditentukan.
Proses kepailitan melibatkan sidang di Pengadilan Niaga, di mana semua pihak terkait, seperti kreditur, debitur, dan kurator, diundang untuk memberikan keterangan.
Perbedaan Utama Pailit dan Bangkrut
Perbedaan utama antara pailit dan bangkrut terletak pada aspek hukum dan kondisi keuangan seperti berikut ini.
1. Pailit adalah status hukum yang ditetapkan pengadilan, berdasarkan ketidakmampuan debitur membayar utang kepada kreditur.
2. Bangkrut adalah kondisi keuangan perusahaan yang sangat buruk, sehingga perusahaan harus menghentikan operasionalnya.
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit tetapi belum tentu bangkrut, karena perusahaan mungkin masih memiliki aset yang cukup besar. Sebaliknya, perusahaan yang bangkrut belum tentu dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Pailit dan bangkrut adalah dua istilah yang memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi hukum maupun kondisi keuangan. Pailit merupakan proses hukum yang melibatkan pengadilan untuk menyelesaikan utang debitur, sedangkan bangkrut adalah kondisi keuangan yang mengarah pada penutupan usaha.
Memahami perbedaan pailit dan bangkrut dapat membantu pelaku bisnis mengambil langkah yang sesuai dalam menghadapi masalah keuangan, baik dengan mencegah kerugian lebih lanjut maupun mematuhi prosedur hukum yang berlaku.