Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, kelompok, atau sektor tertentu dengan tujuan meringankan beban biaya dan menjaga stabilitas ekonomi.
Di Indonesia, subsidi dibagi menjadi dua kategori utama, yakni subsidi energi dan subsidi nonenergi. Masing-masing memiliki peran dan mekanisme yang berbeda dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Lantas, sebenarnya apa itu subsidi energi dan subsidi nonenergi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan, jenis-jenis dan perbedaanya.
Subsidi Energi
Subsidi energi adalah bantuan yang diberikan pemerintah untuk menurunkan harga energi bagi konsumen. Tujuannya adalah memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat luas. Subsidi energi meliputi:
Bahan bakar minyak (BBM): Pemerintah memberikan subsidi pada jenis BBM tertentu, seperti solar, agar harga yang dibayar oleh konsumen lebih rendah dari harga pasar.Listrik: Subsidi diberikan pada tarif listrik, terutama untuk pelanggan rumah tangga dengan daya rendah (450 VA dan 900 VA), guna membantu kelompok masyarakat miskin mengakses listrik dengan biaya terjangkau.Liquefied Petroleum Gas (LPG): LPG subsidi, khususnya tabung 3 kilogram, diberikan kepada rumah tangga miskin dan usaha mikro untuk kebutuhan energi rumah tangga dan usaha kecil.Subsidi Nonenergi
Subsidi nonenergi adalah bantuan yang diberikan pemerintah di luar sektor energi, dengan tujuan mendukung sektor-sektor lain yang vital bagi masyarakat. Subsidi nonenergi terdiri dari:
Subsidi pangan: Subsidi ini diberikan untuk menjaga harga kebutuhan pokok, seperti beras, tetap terjangkau. Misalnya, program beras sejahtera (rastra) yang kemudian diubah menjadi bantuan pangan nontunai (BPNT).Subsidi pupuk: Pemerintah memberikan subsidi pada harga pupuk untuk mendukung sektor pertanian, sehingga petani dapat memperoleh pupuk dengan harga lebih murah, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.Subsidi pajak: Bantuan berupa pengurangan atau pembebasan pajak tertentu guna meringankan beban masyarakat atau sektor usaha tertentu. Termasuk dalam subsidi ini adalah Subsidi Pajak DTP.Subsidi PSO (Public Service Obligation): Pemerintah memberikan subsidi kepada sektor tertentu, seperti transportasi publik, untuk memastikan layanan tersebut tetap dapat diakses oleh masyarakat dengan harga terjangkau.Subsidi bunga kredit program: Pemerintah memberikan subsidi pada bunga kredit tertentu untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor pertanian dan perikanan.Perbedaan antara Subsidi Energi dan Nonenergi
Perbedaan utama antara subsidi energi dan nonenergi terletak pada sektor yang menerima bantuan dan tujuan spesifiknya. Subsidi energi fokus pada sektor energi dengan tujuan memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, subsidi nonenergi mencakup berbagai sektor lain seperti pangan dan pertanian, dengan tujuan mendukung stabilitas harga dan ketersediaan barang serta jasa penting bagi masyarakat.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari peran dan manfaat dari subsidi energi maupun subsidi nonenergi dalam kehidupan sehari-hari.
