Apa Itu PPDS? Ini Syarat untuk Mengikutinya

Apa Itu PPDS? Ini Syarat untuk Mengikutinya

Jakarta, Beritasatu.com – Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjadi sorotan setelah sejumlah universitas besar di Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini. Evaluasi dilakukan menyusul berbagai isu yang muncul, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Namun, apa itu PPDS itu dan apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPDS?

Apa Itu PPDS?

PPDS merupakan program pendidikan lanjutan yang dirancang untuk melatih dokter umum menjadi dokter spesialis di bidang tertentu.

Program ini ditempuh setelah seorang dokter untuk menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran (S-Ked) dan pendidikan profesi dokter (dr). Dokter yang sedang menjalani PPDS disebut sebagai residen.

PPDS biasanya berlangsung selama 8 semester atau sekitar 4 tahun, tergantung pada bidang spesialisasi yang diambil. Selama masa pendidikan, residen akan mendapatkan pelatihan intensif di rumah sakit pendidikan, baik dalam bentuk praktik klinis hingga penelitian.

Beberapa bidang spesialisasi yang tersedia di Indonesia, antara lain ilmu bedah, ilmu penyakit dalam, ilmu kesehatan anak, ilmu kesehatan mata, psikiatri, radiologi, urologi, dan gizi klinik.

Syarat Mengikuti PPDS

Untuk mengikuti PPDS, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang cukup ketat. Berikut ini syarat umum yang berlaku di berbagai institusi pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Syarat Umum

Lulusan sarjana kedokteran (S-Ked) dan telah menyelesaikan pendidikan profesi dokter (dr).Memiliki pengalaman kerja klinis minimal 1 tahun di luar masa magang.Memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.Memiliki surat izin praktik (SIP) aktif minimal 1 tahun, tidak termasuk masa magang.Usia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.Memiliki akun SATUSEHAT SDMK untuk pendaftaran di bawah Kemenkes.Bersedia ditempatkan di daerah sesuai kebutuhan setelah lulus, terutama bagi peserta non-ASN yang akan ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Syarat Akademik dan Administratif

Indeks prestasi kumulatif (IPK) profesi dokter minimal 3.00.Akreditasi program studi minimal B saat lulus sebagai dokter umum.Peserta PPDS harus memiliki sertifikat TOEFL minimal 450, tetapi beberapa prodi mensyaratkan nilai lebih tinggi.Lulus ujian kompetensi dokter Indonesia (UKDI) atau UKMPPD.Surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Surat keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah.Pas foto berwarna, daftar riwayat hidup, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan institusi.

Syarat Khusus untuk PNS/ASN dan Non-ASN

PNS/ASN harus mendapatkan surat izin dari atasan dan bersedia kembali ke daerah tugas asal setelah lulus.Non-ASN harus bersedia ditempatkan di daerah prioritas sesuai penetapan Kemenkes.Proses Pendaftaran

Pendaftaran PPDS dilakukan secara online melalui portal resmi, seperti SIBK Kemenkes atau sistem seleksi universitas terkait. Calon peserta PPDS kemudian harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi administrasi, wawancara, hingga pengumuman hasil seleksi.