Jakarta, Beritasatu.com – Serial Malaysia, Bidaah, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak tayang perdana pada Minggu (6/4/2025). Serial ini mengangkat tema penyimpangan agama dalam sebuah sekte bernama Jihad Ummah yang dipimpin oleh Walid Muhammad Mahdi Ilman.
Salah satu praktik kontroversial yang ditampilkan dalam serial ini adalah nikah batin, yang dilakukan oleh pemimpin sekte terhadap pengikutnya. Lalu, apa sebenarnya pernikahan batin itu dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
Apa Itu Nikah Batin?
Nikah batin adalah konsep pernikahan yang berlandaskan pada hubungan spiritual dan emosional antara pasangan. Dalam nikah batin, fokus utama bukan pada aspek fisik atau seksual, melainkan pada ikatan batiniah yang mendalam antara suami dan istri.
Praktik ini sering kali dilakukan tanpa adanya akad resmi atau pengukuhan dari negara, sehingga tidak memiliki legalitas hukum, seperti pernikahan konvensional.
Dalam Islam, nikah batin sering dikaitkan dengan tujuan untuk memperdalam hubungan spiritual antara pasangan serta meningkatkan kesadaran diri terhadap Allah Swt. Namun, praktik ini juga menuai kontroversi karena tidak sesuai dengan syariat Islam yang mengharuskan adanya akad nikah resmi, wali, saksi, dan mahar sebagai syarat sah pernikahan.
Nikah Batin dalam Serial Bidaah
Pada serial Bidaah, nikah batin digambarkan sebagai salah satu praktik manipulatif yang dilakukan oleh Walid Muhammad terhadap pengikutnya. Ia menggunakan agama untuk meyakinkan para wanita, nikah batin adalah bentuk pengabdian spiritual kepada pemimpin mereka.
Praktik ini dilakukan tanpa memenuhi syarat sah pernikahan dalam Islam, seperti adanya wali dan saksi, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan moralitasnya.
Nikah batin dalam serial ini juga menjadi alat kontrol bagi Walid untuk mempertahankan kekuasaan atas pengikutnya. Para wanita yang dinikahi secara batin dipaksa untuk tunduk sepenuhnya kepada Walid dengan dalih hubungan tersebut adalah bentuk kedekatan spiritual yang lebih tinggi.
Hal ini menunjukkan bagaimana konsep nikah batin dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
Pandangan Hukum dan Agama tentang Nikah Batin
Dalam hukum Islam, pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat dasar pernikahan. Akad nikah harus dilakukan secara jelas dengan kehadiran wali, saksi, dan mahar sebagai bentuk pengesahan hubungan suami istri. Tanpa elemen-elemen tersebut, pernikahan dianggap batal atau tidak sah di mata agama maupun negara.
Sebagian besar ulama menolak praktik ini karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan dapat menimbulkan masalah hukum bagi pasangan yang menjalani hubungan tersebut.
Ulama asal Indonesia Buya Yahya secara tegas menyatakan nikah batin, seperti pada serial Bidaah tidak sesuai dengan syariat Islam dan hanya ada dua pernikahan dalam Islam, yaitu nikah siri dan nikah sah secara hukum. Selain itu, tidak adanya perlindungan hukum bagi pasangan dalam nikah batin dapat menyebabkan kerugian besar jika terjadi konflik atau perpisahan.
