Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya? Megapolitan 8 September 2025

Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 September 2025

Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Penulis

KOMPAS.com –
Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di masyarakat, padahal dokumen ini berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak, sama halnya seperti KTP bagi orang dewasa.
KTP Pink secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial.
KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia.
Dalam pasal 1 dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.
KIA memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya:
Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat perbedaan mendasar:
Anak usia 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto dan berlaku sampai anak berusia 5 tahun.
Anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA sudah dilengkapi foto dan berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.
1. Pembuatan Online lewat Alpukat Betawi (DKI Jakarta)
Warga Jakarta bisa mengajukan KIA melalui aplikasi Alpukat Betawi di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Tahapannya meliputi:
2. Pembuatan Offline di Dukcapil
Bagi warga yang memilih jalur manual, KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa:
Petugas Dukcapil akan memverifikasi data, lalu kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
Kartu bisa diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, dan taman bacaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.