TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Mulai Selasa, 8 April 2025, Pemprov Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disambut antusias oleh masyarakat.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahun berjalan 2025 tanpa denda atau piutang pajak tahun-tahun sebelumnya.
Namun, antusiasme masyarakat yang tinggi menyebabkan antrean panjang di beberapa kantor Samsat, baik di Karanganyar maupun Semarang.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat program pemutihan hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya untuk pajak kendaraan tahun sebelumnya, asalkan wajib pajak segera membayar pajak tahun 2025,” ujar Luthfi.
Namun, meski manfaatnya besar, banyak warga yang harus bersabar menunggu giliran untuk dilayani di Samsat.
Salah satunya di Samsat Kabupaten Karanganyar, di mana antrean panjang sudah terlihat sejak pagi.
Hanom Satrio, salah satu wajib pajak, mengaku telah menunggu selama tiga jam setelah datang pukul 11.00 WIB dan mendapatkan nomor antrean 325.
“Sekarang saya masih menunggu nomor 265. Kalau hari ini belum terlayani, saya akan kembali besok pagi,” ujarnya.
Situasi serupa terjadi di Samsat Kota Semarang II. Hartadi, seorang wajib pajak, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menunggu satu jam untuk membayar pajak mobilnya. Ia berharap dengan mengikuti program pemutihan ini, dendanya akan dihapus.
“Mobil saya pajaknya sudah habis tanggal 23 bulan lalu, jadi saya ikut program pemutihan agar tidak kena denda,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan antrean, pihak Samsat Semarang telah mempersiapkan berbagai fasilitas tambahan.
Iptu Kemi Suwarno, Pamin II SI STNK Kantor UPPD SAMSAT Kota Semarang II, menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan tenda dan kursi tambahan di luar untuk para wajib pajak, serta pendingin ruangan di dalam kantor.
“Kami juga sudah menata tempat duduk dan lahan parkir agar semua berjalan lancar dan efisien,” katanya.
Peningkatan jumlah wajib pajak yang datang juga terlihat pada jumlah kendaraan yang mengantre. Di hari biasa, antrean biasanya hanya melibatkan 8 mobil dan 15 sepeda motor, namun hari ini jumlahnya meningkat menjadi 25 sepeda motor dan 15 mobil.
Meskipun begitu, pihak Samsat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar proses pembayaran berjalan cepat dan efektif.
Program pemutihan ini diharapkan dapat membantu mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,8 triliun di Jawa Tengah.
Namun, bagi mereka yang belum sempat memanfaatkan program ini, masih ada waktu hingga akhir Juni 2025 untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan menikmati keuntungan pembebasan denda.